Ilustrasi Pajak. Foto: Google Images.
Ilustrasi Pajak. Foto: Google Images.

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah akan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 barang yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, menuturkan peraturan yang dibuat pemerintah Joko Widodo itu sudah bagus.

Namun dengan menahan keran impor, pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk menumbuhkan industri dalam negeri sehingga aturan tersebut tidak hanya untuk mengurangi penggunaan mata uang asing saja.

“Ada baiknya bukannya gak ada. Dengan demikian bagaimana mendorong disertai dengan mendorong industri dalam negeri tumbuh,” kata Rachmat Gobel sebagaimana dilansir dari Tribunnews, saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/18).

Untuk mendukung industri dalam negeri, pemerintah disarankan untuk memberikan insentif khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

“Gimana caranya mendorong dalam negeri. Kasih mereka insentif atau dukungan apa supaya industrinya tumbuh. Ini momentum untuk kita membangun industri kecil kita,” papar Rachmat.

Barang kecantikan seperti kosmetik, sampo dan sabun menjadi jenis komoditas yang tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 mengalami kenaikan. Kenaikannya dari 2,5 persen menjadi 10 persen.

Produk-produk tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri sehingga dengan adanya kenaikan tarif dapat menjadi momentum bagi pengusaha kosmetik dan alat kecantikan lebih berjaya di pasar nasional.

Sumber: Tribunnews