Ilustrasi Sampah Plastik (Foto : Pexels/rawpixel.com)
Ilustrasi Sampah Plastik (Foto : Pexels/rawpixel.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kewajiban kepada para pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun. Hal itu termuat dalam draf final rancangan peraturan Menteri KLHK tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen.

“Dalam 10 tahun produsen itu diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk atau kemasannya. Di draf itu, kita desain minimal 30%,” ujar Novrizal Tahar selaku Direktur Pengelolaan Sampah KLHK dalam seremoni perkenalan inovasi kemasan sedotan kertas oleh PT Nestle Indonesia, Jumat (27/9/19).

Novrizal mengatakan rancangan draf tersebut sudah selesai dibahas, bahkan cara ini sudah melalui tahapan harmonisasi. Sehingga dirinya memastikan bahwa regulasi terkait roadmap pengurangan sampah itu bisa rampung dalam waktu dekat. Namun, hal ini belum bisa merincikan kapan regulasi itu bisa ditetapkan. “Secara teknis, diskusinya sudah selesai. Drafting sudah, harmonisasi sudah. Intinya, sudah hampir diteken,” ungkapnya.

Melalui peraturan ini, pemerintah mendukung adanya batasan kewajiban minimal untuk para pelaku usaha. Dengan kata lain, pemerintah akan mengupayakan dalam membuka kondisi yang adil untuk berusaha kepada produsen.

Novrizal menambahkan sejauh ini upaya dalam mengurangi sampah oleh para pelaku usaha masih dilakukan secara sukarela. “Intinya, kalau ada peraturan itu, pemerintah membuat level of playing field yang sama. Kalau sekarang masih voluntary, nantinya semua pelaku usaha punya tanggung jawab minimal yang sama,” ujarnya.

Regulasi tersebut akan mengatur kewajiban untuk para pelaku usaha dan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu manufaktur besar, pelaku usaha di bidang food & beverage, hotel, dan restoran, serta pelaku usaha ritel dan pusat belanja. Nantinya para pelaku ritel dan pusat belanja akan bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Menurut Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, terdapat tiga industri yang paling banyak menyumbang sampah plastik, yaitu manufaktur, ritel, dan jasa makanan. Rosa pun menginginkan ketiga industri itu dapat mengelola lebih baik sampah plastik yang dihasilkan dari perusahaan.