Ilustrasi aplikasi keuangan. Foto: google.com
Ilustrasi aplikasi keuangan. Foto: google.com

Jakarta, MNEWS.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tidak bingung dalam menerapkan aturan baru tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.

Pihak Ditjen Pajak Kemenkeu merekomendasikan sebuah aplikasi yang bisa diunduh secara gratis dan digunakan dengan mudah oleh seluruh pelaku UMKM.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan para pelaku UMKM bisa menggunakan aplikasi Akuntansi UKM untuk melakukan pencatatan usahanya.

“Ada aplikasi yang membantu, ini bukan punya kami, tapi ini gratis juga, namanya akuntansi UKM. Aplikasinya bisa di-download, tinggal masukin aja hasilnya (omzet),” kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Aplikasi Akuntansi UKM adalah sistem aplikasi keuangan sederhana yang dapat digunakan oleh Usaha Kecil dan Menengah, serta untuk pengelolaan keuangan sehari-hari. Akuntansi UKM digunakan untuk memenuhi kebutuhan standar pengelolaan sistem informasi keuangan dalam perusahaan sehingga pencatatan keuangan tersistem dengan baik dan benar untuk meminimalisir risiko kebangkrutan.

Tampilan Aplikasi Akuntansi UKM di Google Play. Foto: (doc/GooglePlay)

Melalui aplikasi ini, pengguna yang sebelumnya tidak memahami akuntansi bisa mempelajari akuntansi dengan mudah lewat tutorial-tutorial yang telah disediakan.

“Semakin besar perusahaan, akan membutuhkan pengelolaan keuangan yang besar pula, dan yang pastinya menggunakan akuntansi. Sebenarnya akuntansi bukanlah hal yang sulit, akuntansi adalah hal yang mudah dan menyenangkan, sampai-sampai ada yang bilang, Akuntansi adalah Seni. Dengan Akuntansi UKM ini kita berharap dapat belajar akuntansi sekaligus memanfaatkannya sebagai alat untuk membantu keuangan perusahaan yang nantinya perusahaan yang dibangun dapat menjadi lebih besar dan menjadi lebih baik,” demikian pernyataan yang tertera di situs akuntansiukm.id.

Aplikasi Akuntansi UKM ini dapat digunakan secara gratis, tanpa syarat, tanpa iklan, tanpa batasan jumlah transaksi yang bisa dicatat, tanpa batasan jumlah entitas usaha yang Anda miliki, tanpa batasan periode melihat laporan keuangan, dan dapat digunakan secara offline.

Panduan penggunaan dan ebook yang berisi berbagai kasus-kasus seperti usaha dagang, laundry, counter pulsa, pengelolaan keuangan keluarga, koperasi simpan pinjam, dan lain-lain, serta cara penyelesaiannya. Dilengkapi dengan fitur-fitur seperti Jurnal Harian (Input jurnal harian perusahaan), Quick Jurnal (Input jurnal dengan cepat menggunakan model dual input), Koreksi Jurnal (Jurnal akan berwarna merah jika tidak seimbang).

Selain itu ada fitur buku besar, neraca saldo, laporan laba rugi, neraca, hutang-piutang sampai laporan SPT tahunan, fitur backup & restore, sinkronisasi dengan google drive, responsif dan multi user.