Ilustrasi

Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Sebenarnya, apa itu PPh Final dan mengapa pelaku UKM dikenakan pajak tersebut?

PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Pada dasarnya PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Pasal 4 ayat 2, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, berkaitan dengan pajak UKM, PPh Final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

PPh Final/pajak UKM harus disetorkan ke bank persepsi (bank yang menerima pembayaran pajak untuk diteruskan ke kas negara) setiap bulan. 

Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1% yang dikenakan atas:

  • Peredaran bruto (omzet) usaha sebesar Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
  • Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam suatu tahun pajak, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1 persen sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
  • Jika peredaran bruto wajib pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

WAJIB PAJAK UKM YANG DIKENAKAN TARIF PPH FINAL

Lalu, kriteria Wajib Pajak UKM seperti apa yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final? 

Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final/Pajak UKM adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Sedangkan yang tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/Pajak UKM adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
    • menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
    • menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
  2. Wajib Pajak badan yang:
    • belum beroperasi secara komersial; atau
    • Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.

Terkait revisi Peraturan Pemerintah terkait tarif PPh Final, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, dalam aturan tersebut nantinya akan mencakup semua elemen UKM. Baik Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap (CV), maupun secara individu.