Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung sinergi antara industri dengan para petani garam dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani garam yang ada didalam negeri dan menjamin tersedianya garam yaitu sebagai bahan baku dan bahan penolong pada sektor industri.
Airlangga Hartanto selaku Menteri Perindustrian (Menperin) menjelaskan bahwa garam merupakan suatu komoditas strategis yang berguna sangat luas, mulai dari konsumsi rumah tangga, industri pangan, industri farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak hingga industri klor alkali. Dirinya juga menambahkan bahwa garam lokal yang diserap oleh industri yaitu sebanyak 1,1 juta ton dan target tersebut meningkat dari pencapaian serapan pada tahun lalu yaitu sebesar 1.053.000 ton. Kesepakatan ini telah terwujud nyata hasil bentuk kerja sama antara 11 industri pengolah garam dengan 164 garam yang ada didalam negeri.
Para petani tersebut berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada para industri pengolah garam serta para petani garam berkat sumbangsih yang telah mereka berikan untuk Indonesia. Khususnya untuk sektor komoditas pergaraman nasional untuk membangun ketahanan industri dan pangan nasional.
Berdasarkan neraca garam nasional, kebutuhan garam nasional tahun ini dapat diperkirakan sebesar 4.2 juta ton dan jumlah tersebut terdiri atas kebutuhan industri yakni sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, dan peternakan serta perkebunan 30 ribu ton.
Sektor industri yang lebih banyak menggunakan garam untuk bahan baku adalah industri klor alkali (CAP), industri farmasi, industri pengeboran minyak, dan industri aneka pangan sehingga kualitas dari produksi garam dalam negeri pun harus ditingkatkan.
Airlangga juga menambahkan bahwa peningkatan untuk kualitas garam nasional juga harus dimulai dari proses huluproduksi garam dari petani, contohnya yaitu menjaga konsistensi pada masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal dengan kandungan NaCI untuk garam konsumsi minimal 94% dan sementara untuk garam industri sebesar 97%.