Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM diharapkan fokus pada upaya reformasi total koperasi termasuk memperbaiki kelembagaan koperasi yang ada.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan capaian Kemenkop dan UKM hingga 2018 untuk melalukan reformasi total perkoperasian perlu lebih fokus untuk perbaiki kelembagaan koperasi.
“Sejak pemerintahan Jokowi-JK berjalan 4 tahun lalu, capaian kontribusi koperasi PDB naik cukup signifikan dari 1,7 persen menjadi 4,48 persen dari jumlah koperasi sebanyak 152 ribu dan anggota 26 juta sesuai data BPS, 2018. Sementara jumlah pengusaha meningkat hingga 3,39 persen,” katanya berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/1/2019)
Pencapaian di atas perlu diapresiasi dan ini pertanda ada perbaikan dalam kualitas koperasi. “Hanya saja masih sangat disayangkan misi reformasi total tentu belum seperti yang diharapkan,” katanya.
Ia melihat, masih ada potensi 80an ribu koperasi yang tinggal papan nama dan ini sebaiknya segera saja dibubarkan.
“Ini perlu dilakukan agar citra koperasi segera dapat dilihat dan masyarakat dapat mengetahui sebetulnya mana yang disebut sebagai sungguh-sungguh koperasi dan atau hanya rentenir berbaju koperasi dan koperasi abal-abal,” katanya.
Upaya pembubaran segera ini diperlukan untuk merombak paradigma masyarakat yang selama ini berpandangan minir terhadap koperasi. Menurut dia, seharusnya ini harus jadi fokus utama dari Kemenkop dan UKM, dan dikerjakan dalam jangka waktu yang singkat.
“Namanya saja rehabilitasi, kalau terlalu lama namanya bukan rehabilitasi lagi. Jadi, nanti kalau sudah tinggal 70an ribu lagi tinggal dipilah mana yang memang perlu direorientasi dan didorong pengembanganya,” katanya.
Ia mengaku salut dengan Kementerian saat ini, sepanjang sejarah Kemenkop dan UKM ada belum ada rekognisi berapa persen koperasi berkontribusi terhadap PDB dan juga melakukan pembubaran Koperasi. Ini adalah warisan yang cukup baik untuk diteruskan dengan segala kekuranganya.
Kemenkop dan UKM masih menyisakan banyak pekerjaan rumah di tahun 2019 ini, selain pembubaran koperasi abal-abal itu segera juga belum selesainya perundang-undangan perkoperasian paska dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, masih banyak regulasi-regulasi sektoral yang sebetulnya menghambat perkembangan koperasi seperti misalnya yang terkait dengan perpajakan, regulasi sektoral yang banyak hambat koperasi dan lain-lain.
Ada banyak regulasi sektoral yang menghambat perkembangan koperasi dan membuat koperasi menjadi kerdil dan tidak bisa masuk di lintas bisnis modern. Contohnya UU Rumah Sakit, UU Perpajakan, UU BUMN, UU Perbankkan, UU Penanaman Modal dan bahkan ke tingkat Permen seperti misalnya Permendes tentang BUMDes yang tidak berikan opsi bagi badan hukum koperasi.
Upaya untuk pengembangan koperasi juga agak tertinggal, Kemenkop UKM diminta untuk masuk ke sektor-sektor strategis seperti layanan publik dan juga pengembangan koperasi berbasis teknologi informasi.