Jakarta, MNEWS.co.id – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, Kemendag mendukung penyempurnaan tata cara dan kebijakan ekspor produk kopi dan turunannya dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana. Ini salah satu cara untuk meningkatkan ekspor kopi dan turunannya.
Indonesia merupakan negara produsen kopi keempat dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Indonesia juga menempati urutan ke-13 sebagai eksportir biji kopi dan urutan ke-3 eksportir kopi instan di dunia.
“Kopi Indonesia berpotensi besar untuk ditingkatkan kualitas dan produksinya. Guna mendorong hal tersebut, diperlukan upaya penyempurnaan tata cara dan kebijakan ekspor dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana,” ujar Wisnu dilansir dari siaran pers Kemendag.
Wisnu mengatakan bahwa penyederhanaan izin ekspor dapat memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar kopi dunia. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak positif bagi peningkatan ekspor kopi dan berkontribusi pada neraca perdagangan nasional kesejahteraan petani kopi.
Saat ini perizinan ekspor kopi telah diatur berdasarkan Permendag nomor 109 tahun 2018 tentang Kebijakan Ekspor Kopi. Untuk terdaftar sebagai eksportir terdaftar kopi (ETK), registrasi dapat dengan mudah dilakukan melalui Inatrade dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Peluang kopi Indonesia di luar negeri juga semakin terbuka, dengan dorongan faktor konsumsi dunia yang meningkat akibat perubahan gaya hidup. Konsumsi kopi dunia pada 2018 sebanyak 9,68 juta ton, dengan tren konsumsi yang meningkat rata-rata 2,1% per tahun selama lima tahun terakhir.
Forum Koordinasi Peningkatan Ekspor Kopi dan Produk Turunannya dibagi ke dalam dua sesi. Pada sesi diskusi pertama, acara ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu perwakilan dari Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI), Isdarmawan Asrikin; Sustainable Coffee Platform of Indonesia (SCOPI), Irvan Helmi; dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Yadi Jaya Ruchandi. Sesi diskusi ini dimoderatori oleh perwakilan Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia, Sobur.
Pada sesi kedua, narasumber yang hadir yaitu Sekretaris Ditjen Daglu Marthin dan Direktur Pengembangan Produk Ekspor Ari Satria, serta dimoderatori Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Merry Maryati.
Yadi yang mewakili LPEI menjelaskan, LPEI berperan dalam pembiayaan komoditas kopi. Hingga Oktober 2019, tercatat sebanyak empat nasabah eksportir kopi di wilayah Sumatera dan Jawa dengan pembiayaan sebesar Rp600 miliar. Selain itu, LPEI turut membina pelaku usaha kopi agar dapat menembus pasar ekspor.
Isdarmawan yang mewakili GAEKI memaparkan mengenai tata cara dan strategi melakukan ekspor. Ari juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) telah memiliki berbagai program pengembangan produk kopi yang dapat mendorong peningkatan ekspor, seperti lokakarya terkait produk kopi, temu bisnis, dan klinik produk ekspor kopi untuk peningkatan daya saing.