Ilustrasi UMKM Gresik. Foto: Cahayapena.co.id
Ilustrasi UMKM Gresik. Foto: Cahayapena.co.id

Gresik, MNEWS.co.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Gresik kini dapat mengurus izin usaha dengan lebih mudah secara terintegrasi, lewat sistem Online Single Submission OSS.

“Anda yang tempat tinggalnya jauh, tidak usah datang ke kantor kami. Apalagi anda sudah familiar dengan gawai yang anda miliki misalnya android. Anda tinggal klik OSS di website kami. Bahkan sertifikat perizinannya bisa Anda cetak sendiri. Yang penting dokumen persyaratan harus dilengkapi,” jelas Bambang Irianto, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu dan Non Perizinan dilansir dari Berita Gresik, dalam kegiatan sosialisasi di Ruang Rapat Dinas Perijinan dan PTSP Gresik, Kamis (23/5/2019).

Sosialisasi pengurusan izin usaha bagi para pelaku UMKM di Gresik ini diikuti sekitar 60 pelaku UMKM yang bergerak di sektor usaha busana muslim, kriya, kopiah, serta kebutuhan lainnya.

Menurut Bambang, pada aplikasi OSS tersebut terdapat 500 produk perizinan yang bisa dipergunakan secara gratis, disesuaikan dengan kebutuhan perizinan usaha yang ada.

Perizinan itu dinilai penting untuk kemudahan dalam berusaha dan konsumen. Dengan izin yang dimiliki, konsumen akan mendapat kepastian tentang produk yang dibelinya, terutama produk makanan dan minuman. Sementara untuk produk non mamin, tentunya kepastian kualitas akan didapatkan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Agus Budiono menekankan kepada para peserta agar mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal tersebut penting untuk perlindungan hak paten dan merek dagang UMKM. Dari 192 ribu UMKM di Gresik, hanya beberapa saja yang punya HAKI atau hak paten.

“Kalau semua perijinan dimiliki, tentu saja para pelaku UMKM ini dapat mengurus HAKI atau semacam hak paten atas produknya ke Menkumham. Seperti mengurus perijinan, pengurusan HAKI ini juga gratis. Semuanya pemerintah yang membiayai dan kami yang memfasilitasi,” tandas Agus.

Menurutnya, kepemilikan hak paten penting untuk membangun branding produk dalam persaingan usaha, mudah dikenal dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, mutu dan kualitas produk terjaga, memberikan nilai keekonomian dan rasa aman bagi konsumen.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik Mulyanto mengatakan, sosilisasi ini penting untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Sosialisasi kali ini adalah sesi kedua setelah sebelumnya kami memberikan sosialisasi serupa khusus kepada pelaku UMKM makanan dan minuman. Kami berharap seluruh pelaku UMKM di Gresik yang jumlahnya ratusan ribu ini mempunyai seluruh perijinan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (sdm/as)

Sumber: Berita Gresik