Ilustrasi. Foto: Travelettes.
Ilustrasi. Foto: Travelettes.

Jakarta, MNEWS.co.id Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) siap menyalurkan insentif dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf). Insentif yang diberikan Bekraf merupakan bantuan pemerintah untuk pelaku usaha ekraf subsektor aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, dan film. 

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku usaha ekonomi kreatif (ekrafprener) yang siap tumbuh dan berkembang adalah masalah permodalan. Banyak ekrafprener yang tidak memiliki jaminan kolateral untuk mendapatkan pengembangan akses permodalannya seperti dana dari perbankan (unbankable) dan juga masih bersifat informal.

Oleh karena itu Bekraf memfasilitasi agar Pelaku usaha dapat berpindah dari usaha informal menjadi formal dan meningkatkan skala usahanya. Namun, mengingat jumlah dana yang terbatas dan besarnya minat jumlah pelaku ekraf yang mendaftar, maka bantuan insentif pemerintah ini bersifat kompetisi yang diseleksi oleh kurator dari luar Bekraf.

Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo saat pembukaan pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) pada Kamis (23/5/2019) di Hotel Shangri-La menuturkan, Bekraf memberikan insentif berupa dana kepada pelaku usaha ekraf yang lolos kurasi.

“Tiap penerima BIP berkesempatan mendapatkan maksimal Rp 100 juta  untuk meningkatkan kapasitas usaha dan produksi mereka,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya

Persyaratan pelaku usaha ekraf untuk mendapatkan BIP, antara lain memiliki badan usaha, mendaftar di BISMA (https://bisma.bekraf.go.id/), melampirkan portofolio produk usaha, mengajukan proposal permohonan BIP.

Pelaku usaha ekraf bisa mendaftar BIP secara online melalui tautan BERIKUT yang dibuka dari tanggal 23 Mei hingga 12 Juni 2019. Beberapa tahap seleksi yang dilalui pelaku usaha ekraf yaitu seleksi administrasi, seleksi presentasi substansi dan wawancara, verifikasi lapangan, dan verifikasi rencana anggaran belanja.

Bekraf memberikan insentif berupa dana untuk meningkatkan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha ekraf, antara lain sewa ruang kerja dan software; pembelian bahan baku, peralatan, dan mesin penunjang. Informasi petunjuk teknis bisa didownload pada http://bit.ly/JUKNISBIP2019.

Penerima BIP 2019 wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bekraf paling lambat 30 hari setelah pencairan insentif. Tim Monitoring-Pengendalian-Evaluasi (MPE) Bekraf akan menjalankan monitoring untuk memantau penggunaan danaBIP, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan RAB yang sudah disetujui oleh kurator penilai yang ditunjuk.

Pembukaan pendaftaran BIP 2019 dihadiri oleh Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo untuk menjelaskan tata kelola BIP dan Sekretaris Utama Bekraf, Restog K. Kusuma menginformasikan pengarahan BIP. Direktur Akses Non Perbankan Bekraf, Syaifullah melengkapi penjelasan terkait BIP.