Photo by Acharaporn Kamornboonyarush from Pexels.
Photo by Acharaporn Kamornboonyarush from Pexels.

Jakarta, MNEWS.co.id – Sejumlah peraturan baru dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan laporan pajak bagi Wajib Pajak (WP).

DJP baru-baru ini menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan WP untuk menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.

Berdasarkan info dari situs Pajak, peraturan ini mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN dengan e-Filing. 

Selain itu, Wajib Pajak tertentu seperti Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyampaikan SPT Masa PPN dengan e-Filing.

Apabila WP tersebut menyampaikan SPT secara langsung atau mengirim melalui pos, maka SPT tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP.

Untuk keterangan lebih lanjut, klik di SINI. Hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau klik tautan INI.

Sumber: Kemenkeu