Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik/8photo)

Banyuwangi, MNEWS.co.id – Tidak dapat dipungkiri, pajak menjadi salah satu hal yang sebisa mungkin dihindari bagi pelaku UMKM. Menurut mereka dengan membayar pajak dapat menurunkan tingkat produksi, karena pajak yang harus dibayar cukup besar dengan tingkat keuntungan yang relatif kecil.

Maka dari itu, Tim Progam Kreatifitas Mahasiswa Penerapan Iptek (PKM-PI) yang diketuai oleh Samarah (FEB 2020) menciptakan aplikasi pembayaran pajak bagi pelaku UMKM yang diberi nama TAX.U

Aplikasi yang bernama TAX.U akan membantu pelaku usaha untuk menyadari betapa pentingnya membayar pajak dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Dengan didampingi teknologi yang dapat memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM setelah mereka mengetahui kewajibannya dalam membayar pajak.

Lima mahasiswa dalam tim tersebut, terdiri dari Arinta Surya Dewi (FEB 2020), Dila Puji Astutik (FEB 2020), Vivin Dwi Ariyanti (FEB 2020), dan Gawan Putri (FEB 2019). Dengan proses pengerjaan PKM dan seleksi yang begitu panjang, Tim ini berhasil mendapatkan pendanaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Samarah, selaku ketua tim menjelaskan bahwa banyak sekali pelaku UMKM yang memiliki ketakutan tersendiri dengan istilah pajak, yang mereka asumsikan bahwa pajak akan membuat usaha mereka mengalami kerugian. Selain itu, banyak yang tidak mengetahui tentang pembayaran pajak usahanya, sehingga mereka merasa bahwa mereka bukan wajib pajak yang harus membayar pajak dalam kegiatan usahannya.

“Karena hal tersebut, kita mencoba untuk membuat aplikasi online tentang perpajakan dengan menggunakan bahasa-bahasa yang sederhana sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh pelaku UMKM yang awam dengan perpajakan,” kata Samarah dikutip dari laman UNAIR News.

Dalam aplikasi tersebut, terdapat berbagai inovasi baru yang ditawarkan, seperti alternatif yang digunakan pelaku UMKM untuk meringankan beban pajak ketika waktu membayar pajak. Inovasi yang dikeluarkan berupa fitur aplikasi tabungan berkala yang nantinya akan diberi notifikasi pengingat jatuh tempo pembayaran pajak.

“Fitur ini berfungsi mengingatkan pengguna aplikasi bahwa pada tanggal tersebut merupakan waktu pengguna aplikasi dalam pembayaran pajak selama satu periode pembayaran,” ujarnya.

Ia menambahkan aplikasi itu dapat dengan mudah memasuki pasar teknologi, melihat banyaknya pengguna teknologi digital di kalangan masyarakat. Tujuan yang paling utama adalah mengenai terciptanya aplikasi yang digunakan untuk berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia dengan meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki kesadaran membayar pajak.

“Harapannya apabila aplikasi ini berjalan lancar, semoga bisa membantu meningkatkan perekonomian di Indonesia dengan menambah variabel penerimaan pajak, sehingga usaha yang dijalankan UMKM dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi drama gulung tikar karena penumpukan biaya sanksi pajak,” pungkasnya.