Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Pexels/ Anna MW)
Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Pexels/ Anna MW)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah berharap agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa naik level. Misalnya dari pengusaha mikro naik ke usaha kecil dan pengusaha kecil naik ke usaha menengah.

Dalam rangka meningkatkan level tersebut, pemerintah memiliki strategi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga rendah. Tahun ini, pemerintah menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen.

Pemerintah juga meningkatkan plafon KUR mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Total akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta untuk debitur KUR Baru.

“Pemerintah menaikkan plafon karena banyak kenaikan harga,” kata Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah juga meningkatkan target penyaluran KUR di 2020 sampai 2024. Total plafon KUR ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun pada tahun 2020. Selama lima tahun akan terus ditingkatkanbertahap hingga jumlahnya Rp 325 triliun pada 2024.

Iskandar menambahkan, pemberian KUR kepada pelaku usaha memiliki batasan. Jika pelaku usaha sudah bisa naik kelas, subsisdi dari pemerintah pun tidak akan diberikan lagi.

Pemerintah juga telah mengeluarkan empat jenis pembiayaan untuk membantu mengembangkan usaha UMKM. Pertama, Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari BUMN dan CSR/TJSL dari Perusahaan Swasta.

Kedua, lewat Kementerian Keuangan berupa ultra mikro, LPDB berupa dana bergulir, Bank Wakaf Mikro berupa kredit mikro dan PT PNM lewat Mekaar. Ketiga, Lembaga Keuangan Bank dan Non-bank berupa KUR. Keempat Lembaga Keuangan Bank dan Non-bank berupa kredit komersial.