Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Unsplash/Annie Spratt)
Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Unsplash/Annie Spratt)

Sidoarjo, MNEWS.co.id – Pemerintah saat ini tengah gencar mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal. Awal tahun 2020 ini, pemerintah bakal menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan penjualan produk UMKM termasuk di Sidoarjo.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo Ahmad Roid mengungkapkan, regulasi itu menjadi kabar baik pagi UMKM di Sidoarjo. Bukan saja UMKM yang dimudahkan, namun juga berdampak positif ke konsumen.

Namun demikian, Roid juga berharap pemerintah memperhatikan sistem penerapan regulasi tersebut. Salah satunya soal pelayanan.

Di Indonesia ada 62 jutaan lebih UMKM. Sementara di Sidoarjo ada sekitar 200 ribuan UMKM. “Mayoritas juga produk mamin (makanan dan minuman, Red ),” katanya.

Pelaksanaan regulasi itu tentu butuh pelayanan terhadap pelaku UMKM yang bakal mengurus sertifikasi. Sehingga akan membutuhkan petugas yang melakukan pengecekan on the spot produksi pelaku UMKM.

Seperti diketahui, ketentuan sertifikasi halal mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu. Hal itu sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 UU Jaminan Produk Halal (JPH). Selain mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan.

Karena proses pemindahan, saat ini otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).