Ilustrasi. Foto: Setkab.
Ilustrasi. Foto: Setkab.

Jakarta, MNEWS.co.id – Persoalan pembenahan ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah, khususnya bagi presiden dan wakil presiden terpilih nanti. Sebab, untuk bisa membenahi situasi ekonomi saat ini, perlu adanya revisi berbagai kebijakan di sektor perekonomian, khususnya di sektor kewirausahaan dan perdagangan.

Pembenahan ekonomi perlu dilakukan secara bertahap, di mana investasi teknologi asing dibutuhkan untuk menopang kebutuhan pembangunan dalam negeri, terutama kalau barang-barang tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Diheim Biru mengatakan, implementasi tersebut secara bersamaan perlu diiringi dengan pengembangan teknologi produsen domestik dan investor lokal secara berkelanjutan.

“Kebijakan terkait kewirausahaan dan perdagangan idealnya harus saling mendukung satu sama lain. Selain menciptakan iklim usaha yang kondusif dan juga kemudahan untuk memulai usaha dan berusaha untuk seterusnya, kebijakan perdagangan juga perlu dibenahi agar produk hasil wirausaha bisa menjangkau pasar yang luas,” jelas Diheim dalam keterangan tertulis yang diterima MNEWS di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Pembenahan yang perlu dilakukan pada sektor kewirausahaan antara lain, perlu adanya sinkronisasi prosedur birokrasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan kemudahan dalam pemenuhan prasyarat untuk registrasi suatu usaha secara resmi.

Masih banyak komunitas di berbagai penjuru tanah air yang secara infrastruktur sulit untuk dijangkau oleh sistem Online Single Submission, belum lagi penyebaran informasi mengenai registrasi yang belum komprehensif, banyaknya dokumen-dokumen prasyarat, dan sistem yang bentrok antara kebijakan pusat dengan daerah.

Proses yang rumit ini menyebabkan waktu yang dibutuhkan untuk registrasi usaha paling cepat selama 23 hari. Secara ideal, apabila persyaratan dokumen bisa didapatkan secara cepat dan prosedur registrasi dipersingkat lagi, proses registrasi usaha di Indonesia berpotensi untuk dipotong menjadi 6 hari saja.

Sementara itu, lanjut Diheim, pembenahan untuk sektor perdagangan juga penting. Untuk bidang pangan, rantai komoditas konsumsi rakyat di Indonesia masih cenderung lebih banyak dikendalikan oleh BUMN. Selain itu, peran swasta di pasar domestik masih dibatasi oleh kebijakan kementerian-kementerian terkait. Harga komoditas yang merupakan bahan pangan utama seperti beras, gula, dan daging-dagingan, masih terlampau mahal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Filipina, Thailand, Malaysia, dan India.

”Indikator harga mahal pada daging, gula, dan beras menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara produksi pangan domestik dengan pemenuhan kebutuhan di pasar. Kalau kebijakan pangan terus dibatasi, tidak dilakukan upaya untuk menyederhanakan rantai distribusi dan juga masih adanya pembatasan peran swasta di pasar, maka harga pangan kemungkinan akan tetap tinggi karena kesenjangan tadi,” imbuhnya.

Diheim menambahkan, untuk menutupi kesenjangan tersebut, perlu adanya pertimbangan untuk melibatkan swasta dalam melakukan perdagangan komoditas pangan. Pihak swasta dapat membantu memperkuat distribusi yang lebih efisien dan juga berpotensi memperkuat teknologi produksi domestik serta membantu peranan Bulog dalam melakukan impor pangan pada tingkat harga yang efisien.

Secara ideal, apabila laju pasokan pangan ke pasar lebih cepat karena rantai distribusi yang lebih singkat, juga diiringi dengan peningkatan produktivitas yang tinggi, pasokan pangan domestik bisa memenuhi permintaan di pasar dan komoditas menjadi lebih murah untuk dibeli oleh konsumen masyarakat kelas ekonomi bawah rata-rata.