Pontianak, MNEWS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha, seperti warung kopi, rumah makan, yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian di kota tersebut.
“Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Inovasi tersebut dengan memberikan penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen yang seharusnya mereka bayar kepada pemerintah.
“Bisa saja nantinya kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan, sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini,” ujarnya.
Selain itu, untuk menggerakkan perekonomian, di satu sisi juga membantu pemerintah dalam menekan atau bahkan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak. Sementara bagi pelaku usaha yang lalai dalam menerapkan prokes maka pihaknya akan memberikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas untuk sementara waktu.
Aturan itu berdasarkan masukan dan saran dari pihak pelaku usaha setelah melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Kota Pontianak. Hal ini bertujuan dalam mencari solusi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan berkembang di tengah pandemi.
Ia menambahkan, saat ini Kota Pontianak sudah zona oranye dengan angka 1,89 atau masih tinggi sehingga tetap diberlakukan PPKM level IV. Untuk itu, Edi meminta kepada para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pontianak.
Menurutnya, dengan upaya bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan pelaku usaha, Kota Pontianak diharapkan bisa keluar dari PPKM level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. “Hal ini akan tercapai kalau ada kerja sama dan dukungan dari pelaku usaha dan semua masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya.