Ilustrasi layanan delivery. (Foto: Majoo)

Jakarta, MNEWS.co.id – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mengatakan para pebisnis kuliner atau restoran di bawah naungan mereka akan konsisten mengikuti aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mereka tidak memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat.

Jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat, namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan. Ia berpendapat dine-in di mana pun sebetulnya punya potensi terjadinya penularan Covid-19.

Kendati demikian, PHRI menyoroti perbedaan aturan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4 maupun 3. “Sebetulnya persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah, kenapa restoran yang selama ini melakukan prokes ketat malah tidak boleh dine-in, sementara yang prokesnya longgar kini diperbolehkan dan dibatasi 20 menit,” katanya.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan PPKM level 4 dan 3 pada Minggu, (25/7). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan waktu makan maksimal 20 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 30 menit untuk PPKM level 3. Sementara restoran, rumah makan, dan kafe yang berada dalam gedung atau mal tertutup hanya menerima delivery dan takeaway serta tidak menerima makan di tempat.

Hariyadi menambahkan aktivitas antara mal dengan restoran yang berada di dalamnya sangat berkaitan dan saling mempengaruhi. Salah satu daya tarik dan tujuan orang berkunjung ke mal adalah ingin menikmati makan di tempat (dine-in). Selain itu, tidak semua bisnis restoran yang berbasis layanan makan di tempat sudah memiliki kesiapan untuk menerapkan pola pemasaran takeaway-delivery.

“Pizza Hut, misalnya, yang restoran itu tidak didesain untuk layanan online, kini mereka kewalahan. Beda dengan PHD yang sejak awal sudah siapkan bisnis mereka untuk layanan online. Dua layanan itu (delivery-takeaway dan dine-in) punya pangsa pasarnya sendiri-sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, sangat sulit melakukan upaya apapun untuk meningkatkan daya beli di sektor hotel dan restoran, misalnya jika memberi kelonggaran pada pengunjung dengan menunjukkan sertifikat vaksin. Kebijakan PPKM mengakibatkan bisnis dan pasar mengalami kelesuan.

Meski begitu, menurut Hariyadi saat ini yang paling penting adalah kesungguhan dan keseriusan untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment). Ia juga berharap pemerintah dapat terus membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di situasi sulit seperti sekarang.