Ilustrasi kosmetika. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MNEWS.co.id – Setiap produsen kosmetik atau produk skincare harus melalui tahapan yang jelas untuk memperoleh izin dari BPOM. Dimulai dari proses pembuatan yang memenuhi standar pembuatan kosmetik yang baik, validasi, formula, stabilitas produk, hingga kandungan yang terdapat di dalam produk, semua akan diuji apakah lolos atau tidak.

Semua kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang telah diatur oleh pemerintah untuk menjamin keamanan penggunanya. Kosmetika sebaiknya digunakan dengan bijak dan sebelum menggunakannya, konsumen perlu memperhatikan produk baik dari segi kualitas, kegunaan, maupun legalitasnya.

Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) adalah badan sertifikasi tertinggi di Indonesia untuk obat, makanan, dan kosmetik. Tugas BPOM adalah untuk mengawasi agar produk-produk yang beredar dipastikan keamanannya.

Dalam penggunaan kosmetika Anda sebaiknya memperhatikan beberapa faktor berikut antara lain Kemasan, Label, Izin Edar, Kegunaan dan Cara Penggunaan, serta Waktu Kadaluarsa sehingga dapat mengurangi kesalahan penggunaan atau bahkan kecelakaan akibat penggunaan kosmetika.

Ada beberapa jenis kosmetika yang perlu untuk kita ketahui, antara lain:

Kosmetika Dalam Negeri
Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri, namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetika dalam negeri.

Kosmetika Kontrak
Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri kosmetika berdasarkan kontrak.

Kosmetika Impor
Kosmetika yang dbuat oleh industri kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.

Izin edar kosmetika merupakan izin untuk kosmetika yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir kosmetika yang akan diedarkan di wilayah Indonesia. Hal ini berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Izin edar kosmetika diterbitkan dalam bentuk Notifikasi.

Sementara itu, untuk kode notifikasi kosmetika ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka seperti dalam infografis terlampir.

Kode Notifikasi Kosmetika. (Sumber: Twitter @bpom_ri)

Oleh karena itu, Anda harus selalu ingat cek klik sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Pertama mulai Cek Kemasan, pastikan kemasan kosmetika dalam keadaan baik (tidak rusak/cacat/jelek/menggelembung/penyok). 

Kedua Cek Label, baca informasi yang tertera pada label dengan cermat.

Ketiga, Cek Izin Edar, izin edar produk kosmetika berupa kode notifikasi ditandai dengan kode N diikuti huruf dan 11 digit angka. Dan yang terakhir, cek tanggal kedaluwarsa dengan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Izin edar kosmetika dapat dicek secara mandiri melalui laman http://cekbpom.pom.go.id juga aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh gratis di Playstore dan juga Appstore. GRATIS! 

Yuk, biasakan untuk mengenali izin edar kosmetika sebelum menggunakannya.

Sumber: Twitter BPOM RI