Pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas gratis pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di gedung Siola, Kota Surabaya, Senin (23/12/19). (Foto: ANTARA)
Pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas gratis pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di gedung Siola, Kota Surabaya, Senin (23/12/19). (Foto: ANTARA)

Surabaya, MNEWS.co.id – Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengungkapkan, bahwa selama 2019 ada sekitar 250 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengurus pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis. Sejak 2015, Pemerintah Kota Surabaya memang memfasilitasi pendaftaran HKI gratis bagi pelaku UMKM di Kota Pahlawan. Bahkan sejak awal 2019, Pemkot Surabaya menyediakan konter mengurus HKI gratis di Siola.

“Sejak tahun 2015 hingga 2019 ini, sudah ada 700-an UMKM yang mengurus HKI ini. Bahkan, Setelah dibukanya konter di Siola, pendaftaran pun meningkat pesat,” kata Wiwiek.

Wiwiek  menjelaskan sejak tahun 2015 sudah ada beberapa 90 pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi 85 UMKM. Selanjutnya pada 2017 sebanyak 150 UMKM yang mengurus HKI gratis.Pada 2018, ada 125 UMKM yang mendaftar. Pada 2019, lanjut Wiwiek, meningkat drastis mencapai 250 UMKM.

“Peningkatan ini tidak lepas dari penyediaan konter HKI di Siola tadi,” katanya.

Pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas gratis mengurus HKI tersebut, hanyalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. Sedangkan UMKM yang modalnya sudah cukup, maka Dinas Perdagangan akan memberikan surat keterangan yang nantinya akan mendapatkan diskon.

“Yang mendapatkan fasilitas gratis itu memang UMKM binaan pemkot dan kami sesuaikan dengan data MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), karena nanti juga ada survei lapangan,” kata Wiwiek. 

Cara mendaftarkan HKI, pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa fotokopi KTP, Surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, kemudian e-tiket merek yang berupa logo atau gambar atau warna merek yang akan didaftarkan.

Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat itu, lanjut Wiwiek, maka HKI produk yang didaftarkan itu sudah terdaftar. Sedangkan keluarnya sertifikat merek atau pun hak cipta, itu memakan waktu yang cukup lama.

“Nah, kalau untuk keluarnya sertifikat itu, bervariasi waktunya, ada yang 9 bulan, ada yang 1 tahun dan ada pula yang dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya,” ujar Wiwiek.

Wiwiek mengaku, dalam setiap pelatihan atau pun sosialisasi kepada para pelaku UMKM, pihaknya selalu menekankan untuk bisa berdaya saing di pasaran. Salah satu upaya yang harus dilalui adalah mengurus HKI itu.