Ilustrasi. (Grafis: Regina Mone)

MNEWS.co.id – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Melindungi hak kekayaan intelektual mereka seperti merek dagang, desain industri, dan hak cipta adalah langkah krusial dalam menjaga keberlanjutan dan keberhasilan bisnis.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Smesco Indonesia bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok Sumbar berkolaborasi mendorong UMKM naik kelas, tanggap terhadap digitalisasi, dan inovatif sebagai bentuk komitmen melalui dukungan pemasaran dan perlindungan originalisasi produk UMKM.

Kolaborasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir itu mulai membuahkan hasil dengan terbitnya HKI bagi dua pengusaha UMKM Kabupaten Solok. Adapun kedua UMKM tersebut adalah UMKM Subarda Coffee dan Pelida.

Subarda Coffee merupakan pelaku UMKM asal Jorong Pasar Nagari Simpang Tanjuang Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Sumatra Barat yang memproduksi kopi (arabica atau robusta) dari pilihan biji kopi unggul asli Kabupaten Solok.

Sementara Pelida sebagai produsen bawang goreng asal Batu Bagiriek Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan keberhasilan UMKM Kabupaten Solok tidak terlepas dari program bersama yang telah dilakukan pada 2022 melalui pelatihan UMKM Solok Bangkit bersama Smesco Indonesia yang diikuti oleh 200 pelaku UMKM terdiri atas 140 UMKM bidang kuliner, 41 UMKM bidang fesyen, dan 19 UMKM bidang kerajinan. 

“Selama program berlangsung, semua peserta tersebut telah menjalani pelatihan standardisasi UKM, pelatihan produk untuk meningkatkan kualitas, pelatihan media sosial, pelatihan packaging, pelatihan konten kreatif, pelatihan pemasaran online, dan pelatihan manajemen keuangan,” katanya dalam keterangan yang dikutip MNEWS.co.id, Senin (19/6/2023).

Wientor menjelaskan jika seluruh materi pelatihan tersebut bertujuan agar UMKM memiliki pengetahuan komprehensif untuk menyejajarkan posisi mereka dengan perkembangan digitalisasi bisnis saat ini.

Sementara itu, Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran UMKM dari Solok terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek asli yang akan menjadi representasi produk UMKM unggulan asal Kabupaten Solok dan mendukung UMKM naik kelas dalam hal pemasaran.

“Jadi kami (pemerintah) mengajak UMKM naik kelas dengan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai kekayaan hak cipta dan hak kekayaan industri,” kata Epyardi.

Dalam kesempatan itu, UMKM produsen kopi asal Solok Muhammad Yani menyatakan setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kabupaten Solok dan Smesco, ia merasa sangat terbantu karena difasilitasi dan dibimbing dalam pembuatan izin HKI merek Subarda Coffee. 

“Saat ini sudah terbit izin HKI untuk merek Subarda Coffee. Fasilitas pendampingan untuk mengurus HKI merek ini juga tentu sangat menguntungkan usaha saya,” ujar Yani.

HKI akan sangat berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta, dan produk atas pelaku usaha Subarda Coffee sehingga dapar terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain serta di sisi lain juga meningkatkan pemasaran usaha kopi Subarda.

“Dampaknya sebelum ada label merek, sedikit konsumen melirik dan kurang peminatnya, tapi setelah ada label merek hasilnya sangat positif, dan setelah mendapatkan HKI Merek, konsumen lebih percaya dengan produk ini yang sudah disertifikasi labelnya,” katanya.

Yani mengungkapkan, dalam pendaftaran HKI melalui Smesco, dirinya tidak merasa kesulitan meski berbeda provinsi, saat ini cukup menemukan informasi di website resmi www.smesco.go.id dari menu pembuatan HKI.

Selain itu juga bisa dengan menghubungi petugas dari Smesco melalui kolom chat dan dapat berkomunikasi melalui nomor telpon call center yang tercantum di website.