Ilustrasi produk UMKM. (Foto: Kemenkop UKM)

Kudus, MNEWS.co.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang maju dan berkembang adalah mereka yang mampu bermitra serta menjadi bagian dari rantai pasok industri atau usaha besar.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di acara dialog dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) binaan PT Djarum, di Kota Kudus, Jumat (4/11/2022).

“Di Kudus, tercipta kemitraan seperti itu antara Djarum dengan UMKM yang ada di BUMDes-BUMDes. Ini bisa dijadikan semacam role model,” kata Teten dikutip MNEWS.co.id dari siaran pers Kemenkop UKM.

Di depan puluhan pelaku usaha dan pengurus BUMDes, Teten berharap BUMDes bisa menggali potensi yang dimiliki desanya masing-masing, baik itu dari SDM maupun sumber daya alamnya.

“Dengan begitu, BUMDes bisa menjadi bagian dari rantai pasok industri,” ucap Teten.

Selain itu, Teten juga menekankan pentingnya untuk masuk ke skala ekonomi bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam BUMDes.

“Dalam hal ini, perlu yang namanya korporatisasi usaha, jangan jalan sendiri-sendiri. UMKM bisa dikonsolidasi usahanya ke dalam BUMDes atau koperasi,” ujar Teten.

Teten mencontohkan model Korporatisasi Petani melalui koperasi yang berhasil dilaksanakan di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di dalamnya, koperasi menggabungkan usaha-usaha kecil perorangan hingga masuk skala ekonomi.

“Petani-petani berlahan sempit, sekitar 0,5 hektare, tidak mungkin mampu menciptakan pertanian yang efisien dan menguntungkan,” ungkapnya.

Di Lampung, lanjut Teten, koperasi membangun kebun pisang seluas 400 hektare dengan melibatkan sekitar 1.000 petani. Bahkan, sudah ada offtaker yang membuat pendapatan petani juga meningkat berkali lipat dibandingkan jika dikelola sendiri-sendiri.

“BUMDes juga bisa melakukan konsolidasi petani, peternak, perajin, hingga UMKM. Konsolidasikan produk mereka yang sejenis ke dalam satu brand atau merek saja. Tujuannya, agar di antara pelaku usaha kecil tidak saling bersaing satu sama lain,” kata Teten.

Terkait aspek legalitas, Teten mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) informal untuk segera bertransformasi menjadi berbadan hukum (formal).

“Kemudahan berusaha akan terus kita permudah. Saat ini, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sudah bisa mengakses sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, hingga akses ke pembiayaan,” ucap Teten.

Lebih dari itu, Teten juga mengajak BUMDes untuk masuk ke teknologi digital, baik dari sisi pemasaran maupun tata kelola usaha, termasuk laporan keuangan.

“Tata kelola juga harus digital agar bisa meraih credit scoring untuk mengakses kredit perbankan. Dengan digital, tergambar jelas track record usaha yang dijalankan. Model bisnis UMKM seperti ini yang harus terus diperbaiki,” ucap Menkop UKM.

Dalam kesempatan yang sama, Deputy General Manager PT Djarum Achmad Budiharto menjelaskan, ada sekitar 60-an BUMDes dari 123 desa yang ada di wilayah Kudus. Sebanyak 44 BUMDes di antaranya sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum.

Namun, Budiharto mengakui masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi para BUMDes tersebut. Di antaranya, terkait tata kelola organisasi, penyusunan business plan, hingga pemahaman tentang aspek legalitas termasuk pemahaman terhadap sebuah regulasi. 

“Kita akan terus membenahi itu, karena peran BUMDes amat besar dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” ujar Budiharto.

Untuk itu, kata Budiharto, pihaknya bersama Desa Lestari akan terus melakukan pendampingan.

“Targetnya, pada 2024, seluruh desa yang ada sudah memiliki BUMDes dan berbadan hukum. Dengan berbadan hukum akan memiliki banyak akses untuk pengembangan usaha, termasuk akses ke pembiayaan,” kata Budiharto.