80% Pelanggan TikTok Shopping Year End Sale adalah Perempuan. (Foto: 123RF)

MNEWS.co.id – Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan platform media sosial untuk kegiatan perdagangan di “social commerce”.

Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan. Pihak TikTok Indonesia berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dilansir MNEWS.co.id dari Antara.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Transaksi di “Social Commerce”, Hanya Boleh Promosi

TikTok Indonesia mengakui bahwa mereka telah menerima keluhan dari para penjual yang meminta penjelasan setelah aturan baru tersebut diumumkan.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia dilansir MNEWS.co.id dari sumber yang sama.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.