MNEWS.co.id – Memiliki sertifikat halal merupakan langkah penting bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di industri makanan dan minuman. Dengan sertifikat halal, produk pelaku UMKM tidak hanya memenuhi standar syariah, tetapi juga memberikan jaminan keamanan untuk dikonsumsi dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Perlu diketahui, saat ini Indonesia memiliki 4 lembaga dan layanan di mana kita bisa memperoleh Sertifikat Halal, yaitu :
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal
- Lembaga Pemeriksa Halal, sebagai pemeriksa dan pengujian produk halal yang diajukan oleh pelaku usaha,
- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang berwenang untuk melakukan pendampingan produk halal MUI
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai wewenang khusus untuk menetapkan status produk halal.
Bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal namun terkendala biaya, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis Self Declare.
Program ini memungkinkan UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Layanan ini diberikan khusus untuk pelaku usaha kecil dan juga menengah (UKM) dengan beberapa persyaratan di antaranya:
- Produk harus dipastikan kehalalannya dan tidak menimbulkan dampak yang berisiko;
- Kehalalan produk dinilai dari proses pembuatan hingga pengemasan produk;
- Pelaku usaha kecil maupun menengah sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Pemilik usaha harus memastikan akan kehalalan tempat, dan alat proses produksi;
- Memiliki surat izin edar;
- Memiliki laba kotor maksimal 500 juta rupiah per tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri oleh si pelaku usaha;
- Memiliki alat proses produksi dan lokasi yang jauh dan terpisah dari segala hal yang tidak halal;
- Skala usaha rumahan, bukan usaha pabrik; dan
- Jika mengandung pengawet makanan, maka tidak diperkenankan jika menggunakan lebih dari satu metode pengawetan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat halal self declare dengan mengikuti alur pendaftaran melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Pelaku usaha wajib membuat akun di laman ptsp.halal.go.id;
- Membuat surat permohonan sertifikat halal (self declare). Sebagai referensi, berikut contoh format yang bisa pelaku UMKM gunakan. Klik di sini.
- Pelaku usaha diharuskan membuat pernyataan bahwa produknya sesuai dengan standar halal sehingga formulir bisa diverifikasi lebih lanjut
- Setelah itu verifikasi dan validasi akan didampingi oleh PPH dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama;
- Apabila telah diverifikasi dan divalidasi, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Untuk mendapatkan validasi, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha yang bisa diakses di situs www.oss.go.id
- Dokumen penyedia hilal seperti SK Penetapan, KTP, dan daftar riwayat hidup
- Daftar nama produk dan bahan
- Dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
- Proses pengolahan produk
- Foto/video terbaru saat produksi
Setelah mengikuti semua alur di atas, BPJPH akan melakukan verifikasi akhir. Jika semua proses telah sesuai, sertifikat halal akan diterbitkan dan dikirimkan secara elektronik serta dapat dicetak untuk keperluan usaha.
Sertifikat halal gratis self declare merupakan peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Segera daftar dan dapatkan sertifikat halal gratis untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mengembangkan usahamu!
Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pelaku UMKM!