Filosofi dan Fakta Menarik di Balik Logo Halal yang Baru
Logo Halal Indonesia.

Jakarta, MNEWS.co.id – Indonesia punya peluang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar terhadap produk halal yang terus meningkat.

Maka itu, penting bagi UMKM untuk mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal. Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen bahwa produknnya terjamin kehalalannya.

Dilansir dari detikfinance, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo, Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal,” kata Septriana dalam acara bertajuk Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing dilansir dari keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Sementara Kabag Perekonomian dan SDA Kota Semarang, Margarita Mita Dewi mengungkapkan, saat ini pembangunan di kotanya diprioritaskan pada peningkatan daya saing perekonomian daerah yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, semangat dalam melakukan inovasi serta dukungan kepada pelaku industri dalam pemasaran produk barang dan jasa daerah serta dukungan dalam kemitraan usaha.

“Pemerintah Kota Semarang memberikan berbagai fasilitas untuk pelaku UMKM. Seperti fasilitas operasional (cyber marketing), fasilitas tempat (penggunaan gedung pusat informasi), dan fasilitas dokumen (pendampingan pengajuan NIB, sertifikasi halal, dan lain-lain,” ungkap Margarita.

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani mengatakan pemberian jaminan produk halal ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsi serta menggunakan produk.

“Badan Penyelenggara Jaminaan Halal (BPJH) mempunyai program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang memungkinkan unit UMKM untuk mendapat pelayanan sertifikat tanpa biaya,” terang Wahid.

Menurutnya, proses sertifikasi halal sangatlah mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Asalkan, pelaku UMKM telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Ketika ada kepastian kehalalan, maka setiap orang yang menggunakan produk, barang dan jasa akan merasa tenang. Ketika merasa tenang, maka diharapkan akan meningkatkan penjualan,” ucapnya.