Jumlah Pelaku UMKM Meningkat, BKPM Catat 1,2 Juta Pengajuan NIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MNEWS.co.id – Untuk memfasilitasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi UMKM bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar, Pemerintah melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung upaya tersebut melalui Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha secara Online & Serentak.

“UU Cipta Kerja mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi, salah satu wujud konkret dari poin penting ini adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dalam keterangan tertulisnya dikutip MNEWS.co.id dari Republika, Senin (29/5/2023).

Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena nomor induk berusaha adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.

Untuk mendapatkannya, pelaku UMKM dapat mendaftar melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan smartphone atau komputer.

“Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online pada 2024 mendatang,” ucap Usman.

Sementara itu Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, menambahkan beberapa fungsi lain NIB adalah sebagai syarat mendapatkan surat izin usaha perdagangan hingga sertifikat halal.

“Beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan Nomor Induk Berusaha di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK; serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” jelasnya.