Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan kebutuhan anggaran untuk program stimulus ketenagalistrikan pada 2021 mencapai total Rp11,72 triliun. Rincian anggaran tersebut adalah untuk diskon tarif sebesar Rp9,46 triliun dan untuk pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen senilai Rp2,26 triliun.
Pemerintah telah memperpanjang program stimulus ketenagalistrikan pada triwulan IV atau hingga Desember 2021. Sementara, hingga semester I 2021, stimulus listrik tersebut telah memberikan manfaat kepada 32 juta pelanggan PT PLN (Persero).
Sejumlah pelanggan, yang memperoleh manfaat dari stimulus listrik tersebut antara lain Jaroti (65), yang membuka usaha industri rumahan pembuatan gitar gambus dan gendang di Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengaku pandemi COVID-19 telah membuat usahanya terpuruk.
“Biasanya saya menjual gitar gambus dan gendang ke sekolah-sekolah. Tapi sejak pandemi, pesanan berkurang. Sekolah punya fokus yang lain,” ujar Kakek Jaroti dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM.
Diketahui, kecintaan kakek berusia 65 tahun ini terhadap alat musik tradisional membuatnya merintis usaha industri rumahan pembuatan gitar gambus dan gendang, di Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ia mengungkapkan, saat seperti ini keringanan pembayaran listrik dirasa sangat membantu. Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berlangganan listrik golongan Industri 900 VA, Ia mendapatkan keringanan biaya beban atau abonemen 50% dari pemerintah.
Keringanan biaya abonemen juga diperuntukkan bagi pelanggan listrik PT PLN (Persero) golongan Bisnis 900 VA, serta Sosial 220 VA, hingga 900 VA. “Dengan adanya keringanan listrik, biaya listrik jadi berkurang. Alhamdulillah. Terima kasih telah memperhatikan rakyat kecil, pengusaha kecil, UMKM,” tambahnya.
Diketahui, dalam stimulus program ketenagalistrikan, pelanggan UMKM dari golongan Industri 450 VA dan Bisnis 450 VA mendapatkan keringanan tagihan rekening listrik (pascabayar) atau pembelian token listrik (prabayar) sebesar 50%. Sementara golongan Sosial 450 VA dan 900 VA, Industri 900 VA, dan Bisnis 900 VA diberi keringanan biaya beban sebesar 50%. Keringanan biaya abonemen juga diperuntukkan bagi golongan Sosial 220 VA.
Selain itu, keringanan juga diberikan kepada pelanggan golongan Rumah Tangga. Pelanggan 450 VA diberi diskon listrik 50% dan pelanggan 900 VA bersubsidi diberi diskon listrik 25%, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.