Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Instagram/@jokowi)

Jakarta, MNEWS.co.id – Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha pada Senin (9/8/2021) di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.

Sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Dalam acara tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Presiden pun menyaksikan panel statistik harian sistem OSS berbasis risiko yang ditampilkan di lokasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga sempat berdialog dengan para pelaku usaha dari Karawang dan Jakarta Pusat mengenai kemudahan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko ini. 

Salah satu pelaku UMKM, Yusuf Sopian yang berasal dari Karawang mengaku sangat terbantu dengan adanya pengurusan izin yang sederhana melalui OSS. Ia mengatakan hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukannya.

“Yang pasti ini mempermudah kami bagi para pelaku UMKM di mana perizinan-perizinan itu lebih sederhana. Terus calo, maaf saya jadi bahasanya calo, jadi kita langsung online, langsung dengan mengakses, tidak harus pakai perantara, enggak harus pakai yang lainnya yang di mana kita dibebankan biaya tersendiri gitu terutama kalau di sini ya,” ujar Yusuf Sopian.

Jokowi menjelaskan, peluncuran OSS ini merupakan reformasi yang signifikan dalam perizinan menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko sesuai skala investasinya.

Untuk usaha berisiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, untuk usaha berisiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, sedangkan untuk usaha berisiko rendah perizinan berusahanya cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

Pada kondisi pandemi, pengusaha tetap dapat mengurus izin usaha tanpa perlu keluar rumah. Tidak ada ongkos dan tidak ada peraturan yang berbelit-belit. Pelaku usaha cukup membuat pernyataan bahwa usahanya adalah usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka otomatis langsung keluar izinnya. 

“Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Oleh karena itu, saya perintahkan kepada menteri dan kepala lembaga serta para gubernur, bupati, wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini,” ungkapnya.

Ia pun berjanji akan mengawasi langsung implementasi dari penerapan OSS berbasis risiko ini. Jokowi ingin persyaratan bisa semakin mudah, jumlah perizinan berkurang, prosesnya sederhana, biaya yang efisien, layanan yang semakin cepat dan berlaku di seluruh Indonesia.

“Kalau ini bisa kita laksanakan saya yakin investasi; baik yang investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” pungkasnya.