Ilustrasi wirausaha muda. (Foto: Hipwee)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Holding Ultra Mikro (UMi) menggelar UMi Youthpreneur 2022 untuk mendampingi anak-anak muda dalam membangun dan mewujudkan rencana bisnis mereka melalui kompetisi proposal bisnis yang diajukan dengan modal awal Rp 10 juta.

PIP yang merupakan operator dalam Pembiayaan Ultra Mikro wajib memfasilitasi pengembangan kewirausahaan anak muda sehingga mampu beradaptasi dan berkompetisi pada era digital dan industri kreatif yang pada akhirnya akan menumbuhkan perekonomian bangsa.

Upaya itu terkait dengan bonus demografi yang akan dialami Indonesia. Berdasarkan data BPS, anak muda Indonesia yang berada di usia produktif atau rentang usia 16-30 tahun diperkirakan akan mencapai 174,79 juta jiwa pada tahun 2024.

Bonus demografi akan menjadi berkah jika angkatan kerja produktif yang akan mendominasi jumlah penduduk bisa terserap dan sebaliknya akan menjadi bencana apabila tidak dapat terserap oleh pasar kerja.

Melihat tren jumlah penyedia lapangan pekerjaan yang tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja, Maka pilihan alternatif untuk menjadi wirausaha dapat menjadi opsi sebagai suatu solusi.

Persoalannya, data dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), hanya 3% anak muda/mahasiswa yang ingin menjadi pengusaha. Sementara 83% ingin menjadi karyawan dan 14% berkeinginan menjadi politisi dan bekerja di LSM.

PIP berharap UMi Youthpreneur 2022 bisa memacu anak-anak muda agar dapat berpikir kreatif dan inovatif, menggali potensi dan menumbuhkan motivasi anak muda dalam berwirausaha, mendorong pertumbuhan calon wirausahawan muda serta mempromosikan pembiayaan Ultra Mikro kepada calon wirausahawan muda.

Kegiatan ini diadakan selama dua hari.  Hari pertama dimulai dengan materi mengenai Create Your Business Idea & Make It Happen yang diikuti 39 peserta offline dan 263 peserta virtual. Hari kedua mengusung tajuk Create Product & Market for Your Business. Ini diikuti 39 peserta offline dan 177 peserta online. Selepas kegiatan, para peserta akan diberikan waktu seminggu untuk membuat proposal bisnis dan mengumpulkannya secara online di tanggal 1 Juli 2022. Proposal akan terdiri dari dua kategori, yakni mahasiswa dan non mahasiswa.

Proposal yang terkumpul akan dinilai berdasarkan kriteria SMART yakni Specific atau tujuan bisnisnya spesifik dan jelas, Measureable, modal usahanya terukur dengan biaya awal Rp 10 juta.

Selain itu, proposal juga akan dinilai secara rasionalisasi usaha, relevansinya dengan situasi anak muda atau kebutuhan masyarakat dan mempunyai target waktu pencapaian dan berjalannya usaha yang direncanakan.

Nantinya, setiap kategori akan dipilih 10 proposal pemenang. Pengumuman dilakukan secara online melalui akun media sosial PIP tanggal 4 Juli 2022. Pemilik proposal yang terpilih akan diundang dan mempresentasikan proposal di hadapan para juri yang berasal dari Kementrian Keuangan, PIP dan praktisi dengan kriteria penilaian yang sudah ditetapkan.

Setelah melalui tahap presentasi, pembiayaan akan disalurkan melalui PT Pegadaian dan peserta akan mendapatkan pendampingan serta pengawasan perkembangan usaha dari tim pendamping langsung dari PIP.

PIP tercatat telah merealisasikan pembiayaan usaha mikro (UMi) sebesar Rp 19,8 triliun hingga awal Juni 2022. Direktur Utama PIP, Ririn Kadariyah mengatakan penerima pembiayaan usaha mikro ini kian meningkat dari yang sebelumnya hanya 307 debitur di tahun 2017.

“Tahun 2022 ini kita menargetkan 2 juta pelaku usaha mikro yang sudah dibiayai. Dan total pembiayaan kita sudah mencapai Rp 19,8 triliun,” kata Ririn dalam keterangannya, Senin (27/6).

Ririn menyebut sangat banyak pelaku usaha mikro yang membutuhkan pinjaman modal usaha. Hal itu ditunjukkan dari meningkatnya penerima pembiayaan dari hanya 307 debitur pada 2017 menjadi 1,9 juta debitur di tahun 2021.

Selain itu, cakupan wilayah yang terjangkau pembiayaan UMi juga semakin luas. Pada tahun 2017 PIP menyalurkan pembiayaan di 372 kabupaten/kota dengan 9 lembaga pembiayaan bukan bank sebagai penyalur pembiayaan.