Ilustrasi Produk Usaha asal Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Tajuk Flores)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pengelola koperasi dengan menggunakan sistem daring dalam transformasi pengembangan usaha koperasi di provinsi berbasis kepulauan ini. NTT merupakan provinsi yang memiliki jumlah anggota koperasi terbesar di Indonesia dengan jumlah 4.202 unit dan yang aktif tercatat 3.846 unit atau 91,52 persen dengan jumlah anggota 2.158.059 orang.

“Permasalahan yang dihadapi koperasi pada umumnya adalah pengelolaan yang tidak akuntabel, jaringan koperasi terbatas pada komunitas anggota, tidak mampu menghasilkan sisa hasil usaha (SHU) secara transparan, sehingga dibutuhkan transformasi pengembangan usaha dengan sistem daring,” kata Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnaketrans) NTT, Sylvia Pekudjawang.

Sylvia mengatakan permasalahan yang dihadapi koperasi pada umumnya adalah pengelolaan yang tidak akuntabel, jaringan koperasi terbatas pada komunitas anggota sehingga tidak mampu menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara transparan.

“Kondisi ini mendorong perlunya transformasi pengelolaan koperasi menjadi koperasi digital,” tambahnya.

Menurutnya pada level nasional koperasi yang masuk dalam ekosistem digital masih sangat rendah yaitu 906 koperasi atau 0,73 persen dari 123 ribu koperasi aktif. Saat ini pada level Pemprov NTT ada sembilan koperasi yang melaksanakan kerja sama digital, dan enam koperasi yang dalam proses digital.

Pemerintah NTT juga bertekad melakukan digitalisasi koperasi pada 2021 agar lebih transparan dan akuntabel. “Kami menargetkan 1.000 koperasi di NTT mulai menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan koperasi pada 2021,” ujar Sylvia.

Sylvia menambahkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan  Koperasi Kayana Reswara Nitya (Koperasi KEREN) yang merupakan koperasi digital nasional dengan sistem informasi yang sangat mendukung target digitalisasi koperasi di NTT.