Pemprov DKI Target Berikan 84.388 Relaksasi Izin UMKM. (Foto: Medcomm)

Jakarta, MNEWS.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerbitan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) hingga akhir Agustus 2020. Relaksasi tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK.


“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya,” kata Benni Aguscandra selaku Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
 
Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, ada sebanyak 84.388 pelaku UMK yang belum memiliki izin usaha. Jumlah itu menjadi target Pemprov DKI untuk memberikan penerbitan IUMK.

Benni memaparkan bahwa pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK. Selain itu juga membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring, kurang lebih 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya.


Adapun langkah-langkah yang dilakukan antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada para pelaku UMK dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB.
 
“Selama periode pemulihan ekonomi ini, relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK dari perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” kata Benni.
 
Alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perizinan. Dalam proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP.
 
Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
 
Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut. “Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja,” ungkapnya.