Rapat Koordinasi perkenalan program International Council for Small Business (ICSB) kepada pelaku usaha mikro kecil menengah di Pangkalpinang. (Foto: Dok. Diskop UKM Bangka Belitung)
Rapat Koordinasi perkenalan program International Council for Small Business (ICSB) kepada pelaku usaha mikro kecil menengah di Pangkalpinang. (Foto: Dok. Diskop UKM Bangka Belitung)

Pangkalpinang, MNEWS.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenalkan program International Council for Small Business (ICSB) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih mudah mengembangkan dan memasarkan produk berbasis teknologi.

“Kita ingin UMKM Bangka Belitung mendunia melalui pengenalan Program ICSB,” kata Melati Erzaldi Rosman, Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Babel, di Pangkalpinang Kamis (17/10/19).

Melati mengatakan ICSB Bangka Belitung merupakan perpanjangan ICSB Indonesia yang konsen pada pembinaan dan pengembangan bisnis kecil dan menengah. Dengan misi menjadi sebuah platform global yang mendukung usaha kecil dan menengah (UKM), serta misi memberi dedikasi untuk kepentingan dan kemajuan usaha kecil secara global.

“ICSB ini terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, peneliti dan dunia usaha baik kecil, menengah maupun besar, guna mendorong percepatan pengembangan UMKM dan start up di Bangka Belitung,” katanya.

Menurutnya pada bidang perekonomian, ICSB dapat menambah pertumbuhan dan perkembangan UMKM, meningkatkan peluang ekspor, menambah pendapatan daerah, memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong terciptanya bisnis berbasis teknologi.

Melati berharap dengan adanya kegiatan pengenalan ICSB ini, para pelaku UMKM lebih termotivasi dalam meningkatkan kualitas produk yang menarik dan berdaya saing di pasar global.

“Alhamdulillah, kegiatan ini disambut baik oleh seluruh pelaku UMKM, sehingga mereka bisa dengan cepat merealisasikan program ICSB dalam memperluas pemasaran produk ke seluruh penjuru dunia melalui teknologi informasi,” katanya.

Toni Batubara, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, menjelaskan sejak adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka mereka memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu juga mengupayakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerataan, dan keadilan yang didasarkan pada prinsip- prinsip demokrasi.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) menjadi urusan wajib dalam melaksanakan program pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah, melalui upaya peningkatan pengembangan skala usaha KUMKM, upaya peningkatan akses anggota KUMKM terhadap perbankan, peningkatan pengawasan dan pembinaan koperasi. Selain itu meningkatkan kapasitas KUMKM terhadap akses permodalan, pendampingan teknis, pengawasan dan pelatihan manajemen dalam pengembangan KUMKM.