Ilustrasi. (Foto: Antara)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 1-7 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/22).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM Jawa-Bali.

“Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah. Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun,” ujar Syafrizal.

Selain itu, daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Hingga saat ini nyatanya masih belum ada daerah yang berada di level 1.

Ia pun menjelaskan penyebab peningkatan daerah berstatus Level 3 dan Level 4. Yakni karena syarat vaksinasi yang diperketat perketat sebagai upaya percepatan ke seluruh daerah.

“Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” tambah Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal mengatakan Inmendagri terbaru PPKM tidak merubah aturan pembatasan kegiatan di tempat umum. Dia menyebut aturan masih sama seperti sebelumnya.

“Seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70% dosis pertama dan dibawah 50% dosis kedua,” jelasnya.

Safriza menjelaskan pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan rencana uji coba terkait pembebasan karantina bagi PPLN yang tiba di Bali. Dia mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan terus dilaksanakan meski ujicoba dilakukan.

“Tetap mensiagakan posko Covid19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan,” pungkasnya.