Ilustrasi PPKM Darurat. (Foto: Fransisco Carolio)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat merupakan keputusan berat.

Menurutnya, keputusan ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan virus Corona serta mengurangi tingkat keterisian tempat tidur bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Selama pelaksanaan PPKM Darurat dalam 18 hari terakhir di Jawa-Bali dan di luar wilayah tersebut sepekan terakhir, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.

Namun apabila pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda, pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat. “Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7).

Tidak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat, pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam inmendagri nomor 15 hingga 21. Misalnya perkantoran di sektor non esensial menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Sementara untuk sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen.

Selanjutnya sekolah dilakukan via internet dan tidak tatap muka, dan tempat ibadah diminta tak menggelar kegiatan secara berjamaah selama PPKM Darurat. Sementara untuk pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swayalan.

Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, ada beberapa instruksi baru yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yaitu usaha di sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26 Juli nanti. Namun hal ini dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk sistem pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemda.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dengan teknis pengaturan oleh Pemda.

Presiden Jokowi juga meminta semua pihak untuk bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat saat ini. Hal ini dengan harapan agar kasus dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit semakin menurun.

“Memang ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha keras bersama insyaallah kita terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya.