Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: MNEWS)
Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: MNEWS)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah akan kembali menerbitkan stimulus bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) guna menangkal dampak negatif wabah corona (Covid-19).

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan dia telah menyiapkan dua stimulus khusus untuk menjaga daya beli produk UMKM. Dia mengklaim usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Stimulus tambahan ini akan memperkuat kebijakan relaksasi kredit bagi UMKM yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada, Selasa (24/2/20). 

“Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyiapkan beberapa program. Salah satunya adalah, memberikan stimulus bagi peningkatan daya beli UMKM dan disetujui oleh Presiden dengan anggaran Rp2 triliun,” kata Teten dilansir dari siaran pers Kemenkop, Kamis (26/3/20).

Menurutnya, pelaku UMKM perlu mendapatkan perhatian lantaran terdapat setidaknya 64 juta unit usaha di sektor mikro. Untuk itu perlu ada penanganan khusus yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan, tidak hanya pemerintah namun juga swasta.

Adapun anggaran tersebut akan dituangkan dalam bentuk diskon produk UMKM sebesar 25 persen. Sebanyak dua juta orang target konsumen diharapkan bakal memberikan stimulus terhadap daya beli UMKM sebesar Rp10 triliun

Di samping dana alokasi diskon untuk produk UMKM, pemerintah juga akan mengeluarkan bantuan dalam bentuk dana langsung tunai. Dalam hal ini usaha mikro yang mengandalkan bisnis harian dan masuk kategori rentan nantinya akan mendapatkan prioritas.

“Teknisnya ada beberapa model yang sedang kami persiapkan. Kami sedang memberikan stimulus bagi jasa antar termasuk tukang ojek online,” kata Teten

Stimulus bantuan tunai dicontohkannya berupa dana Rp3 juta untuk usaha mikro atau ultra mikro yang sudah terdampak Covid-19 dari data yang diusulkan dinas di daerah. 

Ada pula bantuan sebesar Rp2 juta kepada individu yang memiliki usaha mikro, skema bantuan Rp4 juta bekerja sama dengan BUMN pangan seperti Bulog, serta dalam bentuk subsidi biaya pengantaran usaha mikro yang belum masuk ke platform digital dan koperasi di daerah yang terdampak.