Ilustrasi pelaku usaha mikro. (Foto: Pojok Satu)

MNEWS.co.id – Pemerintah sedang fokus untuk mengurangi “obesitas” atau kondisi saat jumlah usaha mikro semakin dominan di mana saat ini mencapai 99 persen dari seluruh pelaku UMKM Indonesia. Salah satu cara yang dilakukan terkait situasi tersebut adalah dengan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha mikro agar naik kelas ke usaha formal.

“Kita ingin semua usaha mikro naik kelas supaya jumlah pelaku usaha mikro berkurang dan kita ingin mengurangi ‘obesitas’ usaha mikro yang sampai 99 persen,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Penyerahan NIB Kepada 600 Nasabah PNM Mekaar di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (24/9/2022).

Teten menambahkan, pemerintah menargetkan di Indonesia tiap tahunnya setidaknya sebanyak 2,5 juta pelaku usaha mikro memiliki NIB.

Tercatat sampai 23 September 2022 sudah sebanyak 2.056.010 NIB yang telah diterbitkan dalam sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). Dari jumlah tersebut, 1.921.287 atau 93,45 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.

Teten menegaskan, NIB sangat penting agar pelaku usaha mikro tidak lagi berstatus sebagai usaha informal tetapi naik kelas menjadi usaha formal.

“Intinya kita ingin semua memiliki badan usaha dan tidak lagi informal. NIB ini memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan izin edar, sertifikat halal, dan SNI. Nanti bisa dapat pembiayaan lebih besar juga. Kalau berkembang usahanya dapat kredit lebih besar ada KUR sampai Rp500 juta per orang,” kata Teten.