Ilustrasi pedagang minyak goreng. (Foto: Hallo Riau)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pasokan minyak goreng hingga saat ini masih menjadi barang kebutuhan pokok yang paling dicari.

Apalagi setelah diberlakukannya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, yakni Rp11.500,- per liter untuk curah, Rp13.500,- kemasan sederhana, dan Rp14.000,- kemasan premium.

Peneliti lembaga riset kebijakan dan analisis data, Sigmaphi Muhammad Nalar menyarankan agar pemerintah menambah jumlah produsen minyak goreng melalui usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

“Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memberikan UMKM masuk di minyak goreng ini dab harus diingat aturan-aturan yang memberatkan itu juga harus direvisi,” kata Nalar.

Di sisi lain, pemerintah juga harus membangun kerja sama dengan perusahaan swasta.

“Minimal harus dipenuhi dulu dengan harga catatannya jangan sampai konsumen dikasih harga sesuai HET. Tetapi UMKM malah hancur di harga Rp18 ribu. Ya sakit kepala juga,” tambahnya.

Dengan demikian, harus seimbang sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kita tahu lahan lahan sawit yang digunakan perusahaan HGU yang diberikan Pemerintah. Kalau misalnya kerjasama itu dapat dilakukan, ya paksa, diskusi dilakukan negosiasi dilakukan antara pemerintah dan swasta nya,” pungkas Nalar.