Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah bakal menetapkan daftar positif dan prioritas investasi (DPI) dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Bidang Usaha Penanaman Modal di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beleid itu akan membuka 1.700 bidang usaha untuk investasi. Adapun pelaksanaannya akan tetap memperhatikan, melindungi, termasuk memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Bidang usaha yang dibuka adalah 1.700. Positive list (daftar terbuka investasi) itu dibagi menjadi bidang yang mendapatkan tax holiday atau tax allowance, yaitu 206 bidang. Kemudian bidang usaha yang dialokasikan bermitra dengan UMKM 90, dan 46 bidang dengan persyaratan tertentu,” ujar Airlangga dikutip dari Republika.
Untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri, Pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA). Pemerintah juga sudah memasukan nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas.
Perluasan akses pasar bagi dunia usaha juga ditempuh pemerintah melalui perjanjian kerjasama internasional. Salah satunya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang telah ditandatangani.
“RCEP merupakan blok perekonomian terbesar di dunia dengan market USD 186 billion. Dari RCEP ini diharapkan hampir seluruhnya menjadi mitra dagang Indonesia yang tentu sangat strategis,” tambahnya.
Pemerintah mengapresiasi dan optimis dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dihadirkan berbagai lembaga dunia. Optimisme tersebut didukung oleh berbagai kebijakan Pemerintah dalam upaya penganganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dimulai tahun lalu.
“Ketahanan sektor eksternal juga masih terjaga dengan baik. Hal ini didukung oleh neraca perdagangan yang telah mengalami surplus selama 8 bulan berturut-turut hingga sepanjang tahun 2020, serta surplus secara kumulatif mencapai 21,74 miliar USD,” pungkasnya.