Ilustrasi pegadaian. (Foto: Ramdani)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pegadaian (Persero) terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif.

Melalui produk ini, masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha khususnya di tengah pandemi saat ini, dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 10 Juta hingga Rp 2 Millar dengan agunan surat penagihan hutang (invoice).

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.

Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice,dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya.

“Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukkan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki,” kata Sekretaris Perusahaan Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo dikutip dari Tempo.

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam di antaranya harus berwarga negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, serta telah berdiri minimal selama dua tahun.

Sementara untuk pemprosesan pengajuan pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar, dibutuhkan waktu tiga hari kerja dan tujuh hari kerja untuk pinjaman lebih dari Rp1 miliar, setelah seluruh dokumen dilengkapi. Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai enam bulan.

“Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda,” kata Amoeng.