Ilustrasi UMKM. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbilang masih rentan dengan berbagai risiko yang dapat membuat usahanya gulung tikar. Oleh karena itu, disarankan bagi pelaku UMKM untuk memiliki asuransi yang bermanfaat dalam memproteksi keberlangsungan usahanya.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai anggota holding asuransi dan penjaminan, mengungkapkan tiga manfaat asuransi bagi pelaku UMKM.

“Manfaat asuransi bagi pelaku UMKM antara lain memberikan ketenangan sehingga pelaku UMKM tetap fokus mengejar keuntungan dan mengembangkan usahanya, sedangkan pengelolaan risiko ditangani oleh perusahaan asuransi,” ujar Branch Manager Jasindo Bengkulu Muhamad Mudhofir dikutip dari Antara.

Mudhofir mengatakan manfaat lainnya dari asuransi bagi pelaku UMKM adalah memberikan kepastian atas ketidakpastian, serta meningkatkan kegiatan usaha pelaku UMKM.

“Seringkali kita melupakan bahwa terdapat suatu catatan terkait dengan keuangan yakni adanya asuransi, karena kita sebagai pelaku UMKM selalu dibayang-bayangi bahwa dalam menjalankan usaha dikhawatirkan terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan. Di sinilah fungsinya asuransi,” tambahnya.

Pelaku UMKM dalam perjalanan membangun usaha pasti menghadapi risiko-risiko seperti kemungkinan terjadinya kondisi yang tidak menguntungkan misalkan kebakaran, karyawan mengalami kecelakaan, dan sebagainya. Dalam hal ini asuransi memberikan jaminan atas risiko-risiko tersebut.

“Pengelolaan risiko oleh pihak asuransi juga bisa meminimalisasi kerugian yang harus ditanggung oleh pelaku UMKM, atas terjadinya risiko yang tidak diinginkan,” kata Mudhofir.

Ia menambahkan bahwa risiko sendiri dapat didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak menguntungkan, ketidakpastian kerugian, atau sesuatu yang tidak dapat diduga kecenderungan membawa hasil yang berbeda dengan hasil yang diduga sebelumnya. Menurutnya, biaya premi asuransi sendiri dinilai terjangkau bagi pelaku UMKM dalam melindungi aset serta kegiatan usahanya.

“Di sini kita mencoba meminimalisasi risiko-risiko tersebut. Risiko tidak hanya dapat dihindari atau dimitigasi, risiko juga dapat dipindahkan oleh pelaku UMKM kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi,” pungkasnya.