Kios Jakpreneur di kawasan Sudirman, Jakarta. (Foto: Republika)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melarang tempat usaha mikro kecil menengah (UMKM) disewakan ke orang lain. Pemerintah kota mengancam akan menghapus kepemilikan tempat usaha jika disewakan ke pihak lain.

Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat, Nuraini Silviana. “Jika kedapatan menyewakan ke pihak lain, kami akan menghapus kepemilikan unit usaha tersebut. Kita keluarkan, kita akan ganti ke binaan lain,” kata Silviana dikutip dari Antara.

Silviana mengatakan praktik yang dilakukan beberapa oknum pelaku UMKM tersebut sering ditemukan petugas sebelum pandemi Covid-19. Pelaku usaha yang menyewakan tempat usaha akan dihapus dari kepemilikan unit UMKM dan secara otomatis menjadi milik penyewa.

“Misalkan X yang punya kios, Y yang nyewa sama X. Nanti jika ketahuan, nama X langsung diganti nama Y,” ujar Silviana.

Dengan begitu, oknum yang menyewakan kios tidak memiliki unit dan dihapus dari keanggotaan UMKM Jakarta Barat. Namun demikian, Silviana memastikan untuk saat ini petugasnya belum menemukan adanya oknum yang menyewakan unit UMKM tersebut.

“Selama pandemi, kita tidak temukan tapi sebelum pandemi banyak yang kita temukan,” ungkapnya.

Ia memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak praktik sewa unit UMKM tersebut. Silviana belum merinci, bagaimana cara pelaku UMKM dapat fasilitas tempat usaha, termasuk berapa total UMKM binaan Pemkot Jakarta Barat hingga saat ini.