Jakarta, MNEWS.co.id – Tiga kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian BUMN, berkolaborasi mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan.
Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM berperan untuk melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), Kemenkop UKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.
Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore. Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, melalui transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, mempunyai banyak manfaat yang bisa diperoleh.
“Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya,” kata Teten.
Hal ini pun menjadi peluang besar bagi UMK untuk bisa naik kelas dan berdaya saing. Program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Di samping itu, Teten mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30 persen. Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp350 triliun dari sebelumnya Rp285 triliun.
“Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas,” ungkap Teten.
Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini pengurusan izin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik.
“Izin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430.000 lebih bagi pelaku usaha, yang 98 persen diantaranya merupakan UMKM perseorangan. Selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar.
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata, melainkan menjadi bagian solutif pondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.
“Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM,” ujar Erick.
Erick mengatakan pihaknya terus mendorong program pro rakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80 persen untuk UMKM.
Lebih dari itu, Ia memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp400 juta harus dilaksanakan pelaku UMKM.
“Namun, UMKM yang bisa melakukan tender itu adalah UMKM yang sudah terdaftar di OSS, UMKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya,” pungkasnya.