
Medan, MNEWS.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke PT Pelindo I, Jalan Sumatera Belawan, Kota Medan. Adapun kegiatan ini dilakukan dalam rangka Implementasi Nota Kesepahaman MoU antara Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan KADIN.
Ketua KADIN Sumut, Ivan Iskandar Batubara mengharapkan kerjasama ini sebagai bentuk kepedulian terhadap para pelaku usaha, di mana pemerintah dapat menjadi wadah pendukung untuk bisa meningkatkan ekonomi.
“Inilah sebagian wujud upaya Kadin dalam melobi Pemerintah Pusat untuk lebih dekat dalam pemberdayaan usaha swasta, usaha mikro, kecil dan menengah agar berjalan berkesinambungan (bersinergi) antar pihak swasta dan pemerintah secara keseluruhan baik ditingkat pusat dan di tingkat daerah Kabupaten dan Kota se Indonesia,” katanya.
Ivan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya membangun komunikasi dengan para stakeholder termasuk Lembaga Tinggi Negara, Kementerian, dan para Gubernur guna meningkatkan eksistensi KADIN di daerah-daerah.
Ia menambahkan, kerjasama ini diharapkan bisa cepat diterapkan agar dapat memberikan dampak positif serta bisa meningkatkan ekonomi. Kemudian, PT Pelindo diharapkan bisa menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk mengekspor produknya keluar.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Dian Rachmawan, mengapresiasi kedatangan KADIN Sumut dalam rangka kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan pada sektor UMKM.
“Kami juga mengapresiasi kinerja KADIN Sumatera Utara yang terus berupaya membina anggota, khususnya yang bergerak di bidang Eksportir dan Importir yang selama ini memakai jasa Pelindo I,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Dian Rachmawan mengharapkan PT Pelindo bisa menjadi bagian KADIN Sumut untuk dapat mendorong peningkatan pada bidang usaha.
“kami sebagai Perusahaan Milik Negara (BUMN) kami juga Wajib Mendaftar sebagai Anggota Kadin Sumatera Utara sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah di tanda tangani Antara Kememterian BUMN dan Kadin Indonesia dan juga sebagai wadah Pengusaha Indonesia yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri,” katanya.