Ilustrasi Olahan Daging. (Foto: Republik Merdeka)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang memacu produktivitas industri pengolahan daging di dalam negeri di tengah pandemi Covid-19. Kemudahan bahan baku dengan harga yang kompetitif diupayakan agar diperlancar.
 
“Agar industri pengolahan daging kita semakin produktif dan berdaya saing, kami telah mengusulkan untuk diberi akses impor bahan baku daging secara langsung dan dipisahkan antara kebutuhan industri dengan kebutuhan konsumsi,” kata Abdul Rochim, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin.
 
Rochim mengatakan saat ini masih ada permintaan produk daging olahan di pasar. Industri pengolahan daging telah mendapatkan akses berproduksi dan ketersediaan stok bahan bakunya terpenuhi.
 
Ia menambahkan industri pengolahan daging juga tengah menghadapi tantangan di tengah dampak pandemi covid-19. Misalnya, terjadi penurunan permintaan dari pedagang makanan yang berjualan di lokasi wisata, sekolah, atau tempat umum lainnya.
 
Kemenperin mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan.
 
“Kami memandang industri pengolahan daging memiliki pola produksi yang sudah modern dan berstandar, sehingga implementasi dari protokol kesehatan ini tidak menghambat produktivitas dan operasional industri pengolahan daging,” katanya.
 
Implementasi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sektor industri yang strategis karena berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan untuk tetap beroperasi.
 
Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI.
 
Sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
 
Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan industri punya kewajiban melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
 
Adapun sektor industri pengolahan daging tumbuh mencapai 28,87 persen pada 2019, dengan volume produksi sebesar 242.791 ton. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada 2016 yang sebesar 188.391 ton.
 
Selanjutnya, dari 35 unit usaha industri pengolahan daging yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, telah menyerap tenaga kerja sebanyak 19.900 orang, dan menyuplai hingga 200 ribu pedagang makanan olahan daging, termasuk para penjual bakso, burger, atau sosis.

1 COMMENT