Insan Kreatif Periklanan Dituntut Inovatif dalam Menyikapi Disrupsi Teknologi dan Pandemi. (Foto: Dok. Kemenparekraf)

Jakarta, MNEWS.co.id – Di tengah masa pandemi Covid-19, industri kreatif dituntut semakin inovatif untuk menghadapi perubahan. Terutama untuk pelaku industri ekonomi kreatif, khususnya insan periklanan dituntut untuk beradaptasi dan berinovasi mengantisipasi tren pasar.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo mengatakan, disrupsi teknologi telah mengubah tatanan industri dan perekonomian di dunia termasuk di Indonesia. Artinya industri harus dapat beradaptasi dan berinovasi tidak hanya mengikuti namun dapat mengantisipasi perubahan keinginan dan preferensi konsumen di masa kini dan mendatang.

“Dengan adanya pandemi Covid-19, digitalisasi semakin terakselerasi dikarenakan banyaknya keterbatasan aktivitas fisik yang tidak boleh dilakukan. Di satu sisi pandemi Covid-19 mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan teknologi agar dapat beraktivitas dengan lebih aman, di sisi lainnya pandemi Covid-19 mendorong industri untuk beradaptasi dengan teknologi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Angela.

Untuk itu Wamenparekraf mengapresiasi para pelaku industri periklanan yang kembali menyempurnakan kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) untuk keempat kalinya sejak 1981. Penyempurnaan dilakukan, utamanya demi merespons dinamika yang terjadi di bidang teknologi yang berdampak pada perubahan perilaku sosial budaya masyarakat.

Perkembangan industri teknologi dan pandemi Covid-19 telah memunculkan tatanan dan perilaku baru atau yang dikenal sebagai adaptasi kebiasaan baru. Di mana tujuan dari adaptasi kebiasaan baru ini agar kita semua dapat produktif namun tetap aman Covid-19.

Kemenparekraf telah melakukan berbagai langkah dalam mengelola krisis dan memitigasi dampak pandemi Covid-19, khususnya dalam menjaga kesehatan dan keselamatan pelaku usaha dan pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Di antaranya dengan merilis dan sosialisasikan handbook untuk 17 subsektor ekonomi kreatif, di dalamnya termasuk subsektor periklanan, sebagai petunjuk teknis untuk seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat agar tetap aman dan produktif di masa pandemi.

Di masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenparekraf/Baparekraf juga tengah melakukan berbagai langkah kebijakan percepatan pemulihan untuk pelaku ekonomi kreatif, baik yang berada di dalam lingkup kewenangan Kemenparekraf maupun yang dikoordinasikan melalui kementerian lainnya.

Langkah kebijakan tersebut di antaranya penguatan sumber daya manusia dan usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, penciptaan perluasan dan peningkatan kepercayaan pasar bagi karya usaha dan individu kreatif, pemberian stimulus fiskal dan nonfiskal kepada pelaku ekonomi kreatif, serta penguatan infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif.

Kemenparekraf  juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memberikan stimulus dan insentif bagi pengusaha dan pekerja ekonomi kreatif.

Strategi ekonomi kreatif pasca pandemi juga tengah disiapkan, di mana salah satu kunci dalam membangun dan memajukan 17 sektor ekonomi kreatif kedepannya adalah dengan menyikapi perkembangan digitalisasi dengan komprehensif melalui kedaulatan data.

Angela mengajak para pelaku ekonomi kreatif termasuk periklanan bersama-sama meningkatkan kesadaran, kedaulatan data dan kedaulatan digital harus terjaga di wilayah yuridiksi virtual Indonesia.

“Dukungan dari DPI sangat diharapkan dalam menyosialisasikan program-program pemerintah yang sedang dijalankan maupun masukan-masukan agar terciptanya program-program pemerintah yang tepat sasaran,” kata Angela.