Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah mendorong para pelaku bisnis, khususnya usaha kecil menengah (UKM) untuk melakukan ekspor melalui online atau e-commerce. Hal ini menjadi salah satu tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, melalui PP tersebut, nantinya akan ada masa transisi serta kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha.
“Kita juga harus mulai menyiapkan masa depan sejak dini, sudah didesain secara bisnis, sehingga bukan lagi sektor informal,” katanya.
Teten menambahkan pemerintah mulai membiasakan UMKM yang telah berbadan usaha seperti koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) untuk memanfaatkan pembiayaan dari perbankan.
Penerapan PP tersebut juga sudah dibahas dalam rapat kabinet. Dengan begitu, menurutnya bisa berjalan tanpa kendala. Kementerian, kata dia, akan segera menyiapkan kemudahan usaha bagi UMKM. Misalnya menggandeng perusahaan-perusahaan e-commerce.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan bakal membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Ini bertujuan menindaklanjuti PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Pokja nantinya bertugas menyusun berbagai poin tepat yang nantinya dimasukkan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan peraturan tersebut akan menjadi aturan PP 80/2019. Ia menyebutkan, anggota Pokja terdiri dari Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea), serta pelaku usaha.