Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendorong peningkatan investasi. Maka, akan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto menjelaskan, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM.
Sehingga akan semakin berkembang banyak koperasi modern serta UMKM naik kelas. Hanya saja koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk menjadi koperasi modern dan UMKM naik kelas.
Di antaranya, minat masyarakat untuk berkoperasi berkurang, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah. “Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern,” ujar Luhur dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM.
Luhur menambahkan terdapat hambatan yang dihadapi UMKM agar naik kelas. Di antaranya, banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI. Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM mendukung UU Ciptaker.
Menurutnya, dalam UU Ciptaker tentang kemudahan koperasi, misalnya, syarat mendirikan koperasi menjadi mudah. Salah satunya, hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi. Selain itu, koperasi diberikan keleluasaan dalam melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online atau daring dan Buku Dasar Anggota melalui tanda tangan secara elektronik.
Dalam UU Ciptaker diatur pula mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi Modern. “Begitu juga dengan pengembangan UMKM, yang dalam UU Ciptaker tertuang dukungan untuk UMKM. Misalnya, dalam proses perijinan cukup hanya melalui pendaftaran sehingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkapnya
Lebih dari itu, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan insentif dan kemudahan. Baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, dan bantuan serta pendampingan hukum.
Bahkan, terkait sertifikat halal, dalam UU Ciptaker, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Lalu memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.