Wakil Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (Foto : Antara Jatim)
Wakil Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (Foto : Antara Jatim)

Surabaya, MNEWS.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengimbau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman (Mamin) yang ada di Jatim untuk segera mengurus sertifikasi halal.

Adik Dwi Putranto, selaku Wakil Ketua Kadin Jatim mengatakan, bahwa selama ini UMKM memang belum banyak yang mengurus sertifikat halal. Kendalanya adalah mengenai proses yang dianggap rumit, serta biaya yang relatif mahal. Dana yang dikeluarkan sekitar Rp3 juta-Rp5 juta dan berlaku hanya selama dua tahun. Hal itu membuat umkm mamin Jatim tidak mengurus sertifikat halal, mereka menganggap biaya tersebut terlalu mahal bagi umkm.

Pelaku UMKM juga belum menyadari pentingnya sertifikat dalam persaingan perdagangan global. Padahal pasar produk halal sangat besar. Selain pasar dalam negeri, pasar produk halal luar negeri juga sangat potensial, seperti di Timur Tengah, Malaysia, Singapura dan Thailand.

“Kalau mereka tidak segera menyadari dan mengurusnya, produk mereka akan tersingkir. Sekarang saja, hampir seluruh produk luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah ada label halal di kemasannya,” katanya.

Saat ini jumlah UMKM di Jatim yang telah mengurus sertifikasi halal masih belum mencapai 50 persen, bahkan data Forum Industri Kecil Menengah (IKM) Jatim, UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal baru 40 persen.

Sementara berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, pelaku usaha didominasi oleh sektor mamin. Dari jumlah 12,1 juta umkm di Jatim, 60 persen adalah pengusaha mamin. Selain itu juga ada fashion sebesar 30 persen, sisanya perhiasan dan Pernik. Meski mendominasi, tetapi mereka masih saja mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat halal.

“Artinya, potensi UMKM mamin kita sangat besar. Atas dasar itu, Kadin berupaya mendorong dan berjanji memfasilitasi mereka untuk mendapatkannya. Kadin Jatim juga akan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak yang berwenang agar proses itu lebih mudah, misalnya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kalau perlu, kami juga akan melakukan pendampingan dan pelatihan,” kata Adik.