MNEWS.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperpanjang masa restrukturisasi kredit hingga Maret 2024, dari sebelumnya pada Maret 2023.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, berdasarkan analisis mendalam, dijumpai scarring effect di balik pertumbuhan sektor industri Indonesia akibat pandemi Covid-19.
“Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024,” jelas Darmansyah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (29/11/2022).
Adapun perpanjangan masa restrukturisasi kredit dan pembiayaan tersebut berlaku bagi segmen UMKM di seluruh sektor, sektor penyedia akomodasi dan makan-minum, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan OJK secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
“OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan,” imbuh Darmansyah.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan OJK tersebut juga merupakan bentuk antisipasi terhadap normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat meningkatnya penyaluran kredit UMKM dari bank umum pada 2021 yang mencapai Rp1.221,02 triliun atau naik 12,19% dari tahun 2020 senilai Rp1.088,33 triliun.
Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan maupun lembaga peminjam lainnya dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Setiap tahun kredit UMKM mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding total kredit perbankan.