MNEWS.co.id – Memulai dan menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memerlukan berbagai persiapan, salah satunya adalah mengurus izin usaha. Legalitas usaha bukan hanya soal mematuhi peraturan, tetapi juga memastikan agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepercayaan dari pelanggan serta mitra bisnis.
Apa saja Izin usaha yang harus dimiliki UMKM? Apa bedanya dengan izin untuk bisnis besar?
Izin usaha untuk UMKM berbeda dari perusahaan besar. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menentukan jenis usaha berdasarkan modal dan hasil usahanya. Menurut peraturan tersebut, usaha dengan modal di bawah 1 miliar Rupiah dan penjualan tahunan maksimal 2 miliar Rupiah tergolong sebagai usaha mikro.
Sebaliknya, usaha dengan modal lebih dari 1 miliar Rupiah dan keuntungan tahunan lebih dari 2 miliar hingga maksimal 15 miliar Rupiah termasuk dalam usaha kecil.
Karena modal dan total keuntungannya berbeda, jenis izin usaha yang harus dimiliki UMKM juga berbeda dari bisnis bermodal besar. Meski jenis izinnya mungkin lebih sedikit, UMKM tetap harus memenuhi persyaratan izin usaha agar legalitasnya terjamin.
Berikut beberapa jenis izin usaha yang umum dibutuhkan oleh UMKM:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas wajib bagi semua pelaku usaha di Indonesia, baik UMKM maupun non-UMKM.
NIB dapat diperoleh secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
2. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
IUMK adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk usaha mikro dan kecil. IUMK sangat penting karena menjadi bukti legalitas usaha kamu di mata hukum. Izin ini memudahkan UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Cara Mengurus IUMK:
- Kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Isi formulir permohonan IUMK.
- Lengkapi persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP dan surat keterangan domisili usaha.
- Serahkan formulir dan persyaratan ke petugas untuk diproses.
3. Izin Edar
Izin Edar wajib dimiliki oleh produk-produk tertentu, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta produk yang dipakai langsung di tubuh atau dikonsumsi.
Izin Edar memiliki beberapa kategori seperti izin dari BPOM, Perizinan Industri Rumah Tangga, serta label Halal.
Mengurus izin usaha bagi UMKM adalah langkah penting untuk memastikan bisnis dapat berjalan dengan lancar. Setiap jenis izin memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda, tetapi semuanya bertujuan untuk melindungi bisnis dan memberikan kepastian hukum.
Dengan memahami dan mengurus semua izin usaha yang diperlukan, pelaku UMKM bisa fokus pada pengembangan usaha untuk jangka panjang.