Jakarta, MNEWS.co.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sistem jemput bola untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama masa pandemi Covid-19. Biasanya pelaku UMKM mendatangi secara langsung ke pemerintah untuk mengajukan izin.
“Saat ini kita terbalik. Kita melakukan jemput bola, mendatangi kegiatan usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka dan dalam empat bulan menerbitkan 105.000 izin untuk masyarakat,” kata Anies dilansir dari CNN Indonesia.
Anies menyebut, banyaknya perizinan usaha yang diterbitkan merupakan program Pemprov DKI yang melakukan jemput bola kepada pelaku UMKM agar usahanya resmi memiliki izin. Adapun tujuan pemberian izin oleh Pemprov DKI agar pelaku UMKM bisa mendapatkan akses perbankan seperti mengajukan kredit untuk menambah modal usaha.
“Lalu, mereka bisa melihat dan memiliki keleluasan untuk mendapatkan mitra, karena izin ini diberikan oleh pemerintah. Kami berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengatakan pihaknya memberikan relaksasi pajak dalam penanganan dampak perekonomian yang lesu selama pandemi Covid-19. Relaksasi tersebut berupa pembebasan sanksi pajak.
“Relaksasi pajak ini masih kami bahas terus, terutama menuju akhir tahun. Kita akan bicara juga dengan teman-teman di dunia usaha, apa-apa saja yang kita lakukan untuk memastikan bahwa mereka semua bisa bergerak,” ungkap Anies.