Ilustrasi. (Foto: Grid.id)

Jakarta, MNEWS.co.id – Demi memberikan nutrisi terbaik bagi keluarga, memilih makanan yang baik dan bergizi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Cara memilih makanan yang baik harus melihat secara detail mulai dari bahan baku terutama olahan serta memperhatikan label pangan.

Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Indriemayatie Asri Gani  mengatakan komposisi kandungan atau bahan yang harus dicantumkan pada label produk pangan olahan ditulis berurutan dari kandungan terbesar.

“Untuk penulisan pada komposisi diurutkan dari komposisi terbesar baru diikuti sampai yang terkecil. Untuk komposisi ini ada bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong,” katanya.

Label pangan olahan sendiri umumnya berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya yang disertakan dalam label atau bagian kemasan pangan yang mengacu pada peraturan Undang-Undang.

“Untuk pangan olahan diwajibkan dikemas dan diperdagangkan, dan ditampilkan secara jelas serta diletakkan teratur, menggunakan bahasa Indonesia dan tidak mudah lepas dari produk,” ujar Indrie.

Lebih lanjut, selain komposisi atau daftar bahan yang digunakan, pada produk pangan olahan juga harus memuat berat bersih untuk pangan padatan. Dengan satuan mg atau kg, dan isi bersih untuk pangan cair dengan satuan mililiter (ml) atau liter.

Sementara untuk olahan semi padat dalam hal ini biasanya dicantumkan dalam bentuk satuan mg atau ml. Pada label kemasan juga memuat keterangan nama dan alamat produsen, serta label dengan mempunyai sertifikat halal dari lembaga yang berwenang di Indonesia.

Untuk pangan olahan dari luar negeri boleh dicantumkan jika sudah terdapat kesepakatan saling pengakuan antara Indonesia dengan negara tersebut. Selanjutnya, ada keterangan tanggal dan kode produksi yang dapat berupa nomor batch ataupun saat produk tersebut diproduksi, tanggal kedaluwarsa, izin edar dan asal usul bahan pangan.

Untuk nomor izin edar, biasanya memuat tulisan BPOM RI MD diikuti 12 digit angka yang menandakan produk tersebut produksi dalam negeri. Sementara apabila ditulis BPOM RI ML diikuti 12 digit angka, maka produk itu diimpor.

Indrie mengatakan, Badan POM sangat mengapresiasi setiap pelaku usaha dan masyarakat yang secara sukarela memberikan edukasi tentang keamanan pangan termasuk label pangan olahan.

Ia berharap masyarakat sebagai konsumen dapat mengetahui label pangan olahan, membaca label agar mengetahui produk yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.

Terkait urutan komposisi bahan pada label, Senior Marketing Manager KRAFT, Dian Ramadianti juga menyamoaikan hal senada dengan Indrie. Dian menuturkan, komposisi label pangan diurutkan berdasarkan jumlah.

Urutan pertama yakni kandungan terbesar dalam suatu produk, menurut Peraturan Badan POM No.31 tahun 2018. Menurut Dian, sususan komposisi bahan baku pada label pangan belum menjadi perhatian para ibu. Ia mengatakan, dibutuhkan panduan sederhana untuk mendorong para ibu agar bisa memahami label pangan.

Berdasarkan hal inilah, dia bersama perusahaannya meluncurkan kampanye #KejuAsliCheck yang menyasar khusus pada produk keju cheddar. Kampanye sejalan dengan upaya Badan POM yang mengajak konsumen mau membaca dan memahami label pangan agar jadi konsumen cerdas.